Trenggalek – Kehidupan di balik jeruji besi tampaknya akrab bagi ETF, warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu. Setelah keluar dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Trenggalek sekitar tahun 2019 lalu, wanita 36 tahun tersebut kembali ditangkap pihak berwajib.
Hal itu terjadi lantaran dia diduga sebagai pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Karangan. Tidak tanggung-tanggung, ada dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku beraksi pada Desember 2022 dan Januari 2023. “Jadi, tersangka ini merupakan residivis karena pernah masuk penjara dalam kasus penipuan penggelapan, kemudian keluar tahun 2019. Kini dia masuk lagi dengan kasus pencurian,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi.
Dia melanjutkan, dua kasus tersebut seperti pencurian uang di sebuah kios daging di Desa/Kecamatan Karangan dan perampasan kalung emas di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Saat itu, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 09.00, pelaku datang ke rumah korban ISK di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, dengan dalih ingin membeli beras serta bekatul. Saat itu, pelaku diminta untuk menunggu oleh saksi karena mau dipanggilkan orang yang melayani penjualan. “Bukannya menunggu, saat itu pelaku malah nyelonong masuk ke dalam rumah hingga sampai ke dapur,” katanya.
Saat itulah pelaku bertemu korban yang merupakan ibu pemilik rumah, yang berusia lanjut. Di waktu bersamaan, korban sedang memakai kalung emas. Melihat itu, kemudian pelaku beraksi dengan pura-pura bilang kalau kalung korban mau lepas. Selanjutnya, pelaku menghampiri korban dan seolah-olah membantu memasangkan kalung tersebut. Saat itulah pelaku justru melepas kalung korban dan memasukkan ke dalam kantong jaket. Setelah mendapatkan barang incarannya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban. Dengan kondisi tersebut, korban panik dan minta bantuan anaknya untuk mengejar. Namun, pelaku sudah kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kios daging di Pasar Subuh Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 08.30. Saat itu, pelaku mendatangi kios korban dan berpura-pura untuk membeli daging. Ketiga menunggu dilayani, kemudian pelaku duduk di dalam kios dan melihat ada tas hitam milik korban. Karena hal tersebut, korban lengah dan menaruh tas yang berisikan uang di atas meja. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku yang langsung membuka tas dan mengambil dompet berisi uang sekitar Rp 3,6 juta.
Kedua kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke kantor polisi. Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Sunardi. (jaz/c1/rka)