TULUNGAGUNG – Masalah menimpa Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, yang mengeluh baru mengetahui bahwa terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) sejak 2018, terus berbuntut.
Pihak Kelurahan Bago dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tulungagung Kota menyatakan menunggu klarifikasi dari bank yang membagikan Kartu Merah Putih.
Lurah Bago, Agung Sutrimo menanggapi kasus Sukatmi. Pihaknya telah melapor ke pihak Camat Tulungagung pada Rabu (24/8) lalu. Dari pertemuan itu, Camat Tulungagung meminta untuk menunggu hasil komunikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung dengan bank sebagai penyalur.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk berkomunikasi dengan bank, karena yang bertanggung jawab adalah Dinsos Tulungagung. Kami juga belum dihubungi pihak dinsos perihal komunikasinya dengan bank dan kami menunggu,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, kemarin (25/8).
Dia melanjutkan, kelurahan memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama penerima bantuan, tapi untuk pencarian dari pihak Kelurahan Bago tidak mengetahui. Bahkan, dalam pembagian kartu kesejahteraan sosial (KKS) juga tidak mengetahui, karena pembagian langsung dilakukan oleh pihak bank.
“Ketika Kartu Merah Putih milik Sukatmi 2018 lalu, saya belum menjabat. Karena itu, saya tidak terlalu mengetahui. Sukatmi mengetahui bahwa dia terdaftar BPNT ketika dikasih tahu ketua RT dan memang ada pencairan,” terangnya.
Sementara itu, di tempat sama, TKSK Kecamatan Tulungagung Joko Supeno menceritakan kronologinya. Mulanya, pada 2018 Sukatmi dengan nomor induk kependudukan (NIK) akhiran 871 mendapat bantuan dari program keluarga harapan (PKH) dan sudah mendapatkan KKS sesuai data dari bank. Namun, pada 2021 Sukatmi dengan NIK 871 terhapus dari penerima PKH karena sudah tidak memenuhi komponen PKH.
Ketika itu, rekening Sukatmi dengan NIK 871 tertimpa oleh Sukatmi dengan NIK 671 yang hingga kini belum mendapatkan bantuan sama sekali. Akibatnya, dalam satu rekening terdapat dua NIK dengan nama yang sama.
“Namun, Sukatmi dengan NIK 871 sudah mencairkan bantuan sejak 2018 dan Sukatmi dengan NIK 671 belum pernah mencairkan bantuan. Akhirnya, kami melakukan klarifikasi ke bank dan sekarang belum ada jawaban,” paparnya.
Disinggung soal nasib Sukatmi dengan NIK 671 yang mengeluhkan haknya sebagai penerima hilang, Joko menjawab belum bisa menjelaskan hal itu. Memang KKS yang diterima Sukatmi dengan NIK 671 ini tertulis sejak 2018. Namun untuk kejelasan nasib Sukatmi dengan NIK 671, pihaknya meminta Dinsos Tulungagung untuk terus mendesak bank yang menyalurkan untuk melakukan klarifikasi.
“Kami tidak paham terkait ganti rugi, jika Sukatmi NIK 671 merasa kehilangan bantuan haknya. Karena hal itu mungkin kewenangan dari kementerian. Saya berharap kasus ini bisa segera selesai dengan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sukatmi dengan NIK 671 menceritakan bahwa pihaknya baru mengetahui menjadi penerima BPNT dua minggu yang lalu. Ketika dia ingin meminta penjelasan di Kelurahan Bago, ternyata pada Agustus juga sudah bisa dicairkan. Akhirnya, dia bersama pendamping pergi ke bank untuk mengklarifikasi.
Pada saat di bank, pihak bank mengatakan bahwa rekening milik Sukatmi dengan NIK 671 sudah melakukan pencairan sejak 2018. Akhirnya, dia meminta haknya yang selama ini tidak dirasakannya untuk dikembalikan.(jar/c1/din)