KOTA, Radar Tulungagung – Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid19 di acara pesta ulang tahun mewah yang menyeret pemilik Waterpark Singapore yang juga Kepala Desa (Kades) Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto memasuki babak baru.
“Selasa kemarin (5/10) sudah memasuki sidang tuntutan. HR (Hariyanto, Red) dituntut denda Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Kajari Mujiarto, melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo, kemarin (7/10)
Dia menjelaskan, tuntutan yang disampaikan JPU lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan perundangan itu, pada pasal 93 disebutkan bahwa pelanggar prokes yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (lil/dfs)