ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Thursday, June 1, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Waterpark Singapore, Kades Karangsari Dituntut Rp 12,5 Juta

by Anggi Septian Andika Putra
in Hukum dan Kriminal
0

KOTA, Radar Tulungagung – Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid­19 di acara pesta ulang tahun mewah yang menyeret pemilik Waterpark Singapore yang juga Kepala Desa (Kades) Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto memasuki babak baru.

“Selasa kemarin (5/10) sudah memasuki sidang tuntutan. HR (Hariyanto, Red) dituntut denda Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Kajari Mujiarto, melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo, kemarin (7/10)

Dia menjelaskan, tuntutan yang disampaikan JPU lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan perundangan itu, pada pasal 93 disebutkan bahwa pelanggar prokes yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (lil/dfs)

Tags: berita blitarblitarblitar hari iniinfo blitarkarangsarikriminalradar blitarradar tulungagungradar tulungagung tvrejotanganwaterpark singapore
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • e Paper
  • About Us
  • Contact
  • Career

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.