Tulungagung-Masih ingat dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Juni lalu ? Kini terdakwa bernama Warsito divonis hakim dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemarin (8/11). Itu setelah terbukti melakukan kekerasan hingga membuat nyawa istrinya melayang.
Bila dalam rilis kasusnya Juni lalu, Warsito masih terlihat dengan kepala plontosnya. Berbeda ketika pembacaan putusan kemarin, dari layar kaca terlihat rambutnya meskipun ditutup dengan kopiah hitam. Warsito melakukan persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tulungagung dengan memakai rompi oranye.
“Warsito diputus dengan hukuman 8 tahun, setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa. Selain itu, berdasarkan tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni minggu lalu, terdakwa dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Arri Djami, saat membacakan amar putusan kemarin.
Dia melanjutkan, dari keterangan JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan unsurnya, terdakwa mampu bertanggung jawab dari segi pidana dan selama persidangan terdakwa membenarkan sendiri keterangannya dan para saksi. Dengan vonis diterima terdakwa, artinya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan diajukan JPU.
Terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya dia belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa masih ada harapan untuk memperbaiki diri, apalagi selama persidangan terlihat berterus terang. Selain itu, terdakwa menyesal terhadap perbuatan yang dilakukan dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
“ Hal yang meringankan lagi, ada 3 orang anak yang membutuhkan bimbingan dari terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu istrinya dan membuat tekanan hingga beban kepada anak-anak korban,” jelasnya.
Setelah itu, hakim sempat menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima putusan yang diberikan kepadanya atau berpikir-pikir dan dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Terdakwa langsung menerima putusan hukuman 8 tahun penjara dari hakim secara ikhlas.
Untuk diketahui, Warsito ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan KDRT pada 24 Juni lalu di lantai 2 rumahnya. Peristiwa itu dilakukan ketika ketiga anaknya sedang tidak ada di rumah. Permasalahan timbul karena salah paham hingga cekcok masalah ekonomi keluarganya.
Hingga akhrinya Warsito mengaku sempat cakar-cakaran hingga mencekik istrinya yang Sri Utami, 43. Namun karena perselisihan itu semakin memanas, mereka seling mendorong. Warsito mengaku tidak sengaja mendorong istrinya hingga terjatuh ke lantai 1 rumahnya. Lalu, ketika di periksa nyawa istri sudah tidak tertolong lagi.
Parahnya, Warsito sempat berlagak mencari istri di ke rumah saudaranya, namun tidak ada yang tahu. Lalu, dia kembali ke rumahnya dan berpura-pura baru mengetahui bila istrinya telah meninggal dunia, seolah bukan dirinya penyebab kematian Sri Utami.(jar/din)