Hukum dan keadilan merupakan dua kata yang selalu berkaitan. Kedua kata tersebut memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ideologi Pancasila sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku. Namun padasila ke-5 Pancasila masih dikatakan lemah dalam pengamalan nilai-nilainya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kesenjangan hukum yang terjadi dianggap seperti hal yang normal di Indonesia. Masalahnya, hukum di Indonesia kebanyakan bersifat pandang bulu. Pandang bulu di sini bermaksud seperti melakukan diskriminasi terhadap masyarakat berdasarkan suku, ras, dan lainlain.
Secara tidak sadar, adanya sikap diskriminasi tersebut dapat mencemari isi dari Pancasila. Hakhak masyarakat sebagai warga negara juga akan terampas karena tidak memperoleh hak keadilan yang sesungguhnya. Jika kita berkaca pada berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, implikasi sila ke-5 masih belum diwujudkan dengan sempurna dan bisa dibilang sulit dicari di Indonesia.
Dalam implikasinya, penegakan keadilan di mata hukum Indonesia masih terdapat kesenjangan. Terlihat dari penyimpangan keadilan yang terjadi antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah. Hal itu memicu munculnya istilah yang berasal dari persepsi masyarakat yakni “hukum tumpul ke atas runcing ke bawah”.
Yang di mana istilah tersebut memiliki makna bahwa hukum di Indonesia lebih tajam memvonis kepada masyarakat kelas bawah daripada masyarakat kelas atas. Hanya orang-orang berkuasa yang bisa mencapai keadilan secara maksimal.