TULUNGAGUNG – Bejat kelakuan pria berinisial RR warga Kecamatan Boyolangu. Pasalnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur lima tahun. Dia kini mendekam dibui, usai ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko mengatakan kasus ini diketahui langsung dari korban. Dia saat itu dititipkan di rumah bibinya yang tidak lain adalah ibu pelaku, pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Hal itu karena sang ibu korban bekerja di pabrik. “Korban mengaku dicabuli pelaku saat akan dimandikan bibinya. Korban mengeluh sakit pada alat kemaluannya. Bahkan saat diperiksa oleh bibinya, ada bercak putih di celana dalamnya,” ujarnya.
Lalu, bibinya langsung menanyakan bercak putih tersebut. Korban langsung mengaku jika telah dicabuli pelaku. Bahkan pelaku akan melakukan persetebuhan, namun tidak terjadi karena keadaan korban yang masih balita. Mengetahui hal itu, bibinya merasa tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
Dia menjelaskan, ketika pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik UPPA bahwa modus pelaku karena korban sering dititipkan ke rumah pelaku saat ibu korban bekerja di pabrik. Lalu dari situlah nafsu birahi RR tumbuh, apalagi hubungan korban dengan pelaku telah akrab. Sebab pelaku merupakan calon bapak tirinya, sayangnya dinodai terlebih dulu.
“Pelaku mengaku awalnya melihat korban saat bermain ponsel di kamarnya. Saat itu korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju korban tersingkap, sehingga memuncak nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” terangnya.
Laki-laki 25 tahun itu ditangkap langsung di rumahnya pada Rabu (22/12) pukul 12.00 WIB. Dari penangkapan terhadap pelaku RR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam korban saat dipakai waktu kejadian tersebut. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jar/c1/din/dfs)