SANANWETAN, Radar Blitar – Kecamatan Sananwetan juga menerima gelontoran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Untuk tahun ini, setiap kecamatan di Kota Blitar memperoleh dana tersebut sebesar Rp 350 juta. Camat Sananwetan Heru Eko Pramono mengatakan, gelontoran DBHCHT yang diberikan merupakan kali pertama. Sebelumnya kecamatan tidak pernah mendapatkan alokasi dari DBHCHT. “Ini tahun pertama kami mendapat alokasi DBHCHT. Dana itu kami manfaatkan untuk sosialisasi tentang cukai dan ketentuan hukumnya,” katanya kepada Radartulungagung.co.id kemarin (24/11).
Heru mengungkapkan, sosialisasi yang digelar kecamatan itu diikuti sejumlah ketua RT dan RW se-Kecamatan Sananwetan. Selain itu juga diikuti tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan edukasi tentang cukai dan apa itu rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” terangnya.
Tujuan sosialisasi itu tidak lain untuk menambah wawasan mengenai rokok ilegal yang dilarang peredarannya. Masyarakat diajak untuk tidak membeli produk-produk ilegal tan pa dilengkapi pita cukai. Bukan hanya rokok, tetapi juga produk lainnya. Sebab, jelas Heru, produk bercukai sangat membantu pendapatan negara. Dari pungutan cukai itu lantas masuk ke kas negara. “Daerah nantinya juga mendapat bagiannya. Manfaatnya juga kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, harap dia, DBHCHT tak hanya sekedar dimanfaatkan untuk melaksanakan sosialisasi. Melainkan bisa untuk melakukan hal-hal yang lebih berguna bagi masyarakat. “Mungkin bisa untuk pelatihan, bantuan sosial, hingga bantuan permodalan. Kami ingin ada improvisasi dalam implementasi kegiatan sesuai kewenangan OPD masing-masing. Sehingga kami butuh regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Dengan begitu, dana cukai itu diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Jadi Bukan sekadar sosialisasi, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan pelatihan atau aksi lainnya,” tandasnya. (sub/c1/ady/dfs)