TRENGGALEK – RSUD dr Soedomo diduga ingkari perjanjian kontrak terhadap tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Indikasinya, honor jasa pelayanan (jaspel) nakes selama lima bulan tidak dibayarkan, padahal RSUD sudah menerima dana klaim Covid-19 dari pemerintah pusat pada 2022. “Ya, terhitung jasa pelayanan mulai Januari-Mei 2021 belum dibayar,” kata dr Vilda Prasasti Yuwomo, mantan dokter spesialis anestesi RSUD dr Soedomo, kemarin (25/7).
Vilda menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan sebetulnya sudah diatur dalam surat perjanjian kerja antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo dengan pihak kedua (dr Vilda, Red), yakni dibayarkan setiap bulannya. Namun faktanya, honor jasa pelayanan itu tidak dibayarkan secara tertib dan cenderung molor. “Ada tercantum, honor jasa pelayanan dibayarkan tiap bulan. Tapi ternyata tidak selalu cair, misal Januari-Mei,” ungkapnya.
Tak cukup itu, persoalan honor jasa pelayanan kemudian bertambah besar sejak kemunculan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD dr Soedomo Nomor 188.45/200/406.010.001/2022 tentang kebijakan remunerasi jasa pelayanan Covid-19 2021 pada BLUD RSUD dr Soedomo.
Menurut Vilda, SK itu memutuskan empat poin yang menyangkut pembayaran jasa pelayanan untuk nakes. Salah satunya, jasa pelayanan diberikan setinggi-tingginya 10 persen kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD dr Soedomo yang bekerja sejak Januari-Mei 2022. Berdasarkan SK yang diambil dari porsi jasa pelayanan Covid-19 2021, masing-masing golongan penerima jasa pelayanan, dikecualikan untuk jabatan direktur RSUD diberikan penuh.
Dalam kasus Vilda, pihaknya tidak lagi bekerja atau pindah tugas di luar RSUD dr Soedomo sekitar Mei 2021. Perpindahan tugas itu secara terhormat (tidak meninggalkan tugas, Red) dan diketahui Direktur RSUD dr Soedomo. “Sebelum ada SK Direktur per 25 Mei 2022 honor jasa pelayanan tetap ditransfer. Tapi, sejak adanya SK baru, jasa pelayanan Januari-Mei 2022 tidak bisa dikirim (karena tidak bekerja di RSUD dr Soedomo, Red),” ungkapnya.
Sementara dalam perhitungannya, kekurangan honor jasa pelayanan selama lima bulan itu sekitar Rp 22 juta. Vilda mengakui bahwa bukan dirinya saja nakes yang tidak mendapat honor jasa pelayanan secara full. “Bukan saya saja, ada nakes lain, salah satunya sudah meninggal,” ujarnya. Namun, pihaknya merasa tidak enak hati untuk menyebutkan identitas beberapa nakes yang bernasib sama.
Pihaknya berharap agar jangan sampai kejadian yang menimpa dirinya dan rekan-rekannya sampai terulang lagi. Menurutnya, honor pekerjaan adalah hak dari kedua belah pihak. Hal itu pun tertera dalam surat perjanjian kerja. “Saya tidak menuntut, kejadian lalu bisa dilupakan. Tapi, saya ingin mengingatkan jangan sampai terulang lagi,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur RSUD dr Soedomo dr M Rofiq Hindiono belum bisa menanggapi terkait poin-poin dari SK Direktur RSUD per Mei 2022 yang dinilai justru merugikan pihak kedua pada perjanjian kontrak kerja pada 2021. (tra/rka)
Produktivitas Pertanian Belum Berjalan, Air Masih Tertampung di Bendungan Tugu
TRENGGALEK - Para petani di seputaran aliran air Bendungan Tugu...