KOTA BLITAR – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini menjadi momen spesial bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Betapa tidak, film berjudul “Secercah Asa Keadilan Restoratif” karya Kejari Blitar moncer di tingkat nasional. Yakni, berhasil menyabet juara III dalam Festival Film Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui, pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini, Kejagung menggelar beberapa perlombaan yang diikuti oleh kejaksaan di Seluruh Indonesia. Di antaranya, lomba karya tulis ilmiah, lomba pidato bahasa Mandarin dan bahasa Inggris, serta lomba festival film Restorative Justice.
Penyerahan penghargaan bagi para pemenang lomba ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Fadhil Jumhana SH.,MH di Aula Ali Said Kejagung, pada Kamis (28/7) lalu.
Kajari Blitar Erry Pudyanto Marwantono,SH.,MH mengaku kaget ketika karya Kejari Blitar ini masuk dalam nominasi juara dan meraih penghargaan. Maklum, ada banyak tim kejaksaan dari daerah lain yang juga berupaya optimal menyuguhkan karya terbaiknya dalam lomba tersebut. “Saat membuat film pendek tersebut, kami tidak pernah berfikir akan mendapat penghargaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, film tersebut diangkat dari pengalaman ketika melaksanakan proses restorative justice di wilayah Blitar.
Kala itu, ada peristiwa melanggar hukum yakni percobaan pencurian 1 buah tabung gas LPJ (melon, Red) di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Blitar. Kuat diduga, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan karena terpaksa. Itu setelah melihat latar belakang pelaku yang sebatangkara. Tinggal seorang diri di rumah yang nyaris tak layak huni.
Disisi lain, Kejari Blitar berupaya melaksanakan program yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yakni restorative justice. Yang notabene mendukung upaya mediasi antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum dengan dukungan masyarakat.
Ketika menerima perkara tersebut, Kejari Blitar melakukan telaah dan mempelajari perkara sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan. Berikutnya, menggunakan hati nurani dan pendekatan humanisme, lalu mengusulkan untuk dilakukan penerapan keadilan restoratif. “Atas petunjuk pimpinan, Ibu Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati,SH.,MH. dan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Bapak Fadhil Jumhana, mengabulkan permohonan restorative justice tersebut,” terangnya.
Erry mengaku bersyukur mendapatkan apresiasi dari Kejagung tersebut. Hal ini tentu akan memberikan tambahan motivasi dalam penegakan hokum di Blitar. Yakni, mengedepankan hati nurani dan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Mudah-mudahan, masyarakat juga tahu tentang restorative justice dan maknanya. Yaitu hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah,” terangnya.
Pria asal Semarang ini menegaskan, ada banyak kegiatan yang dilakukan Kejari Blitar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini. Mulai dari santunan anak yatim piatu dan warga kurang mampu di Yayasan Al ATSNA, Selopuro, Blitar, juga anjangsana dan silaturrahmi dengan anggota Keluarga Purna Bakti Adhyaksa (KPBA) Kejari Blitar. Selain itu, berbagai perlombaan olahraga juga dipertandingkan seperti bulu tangkis, tenis meja, hingga futsal. (hai/ady)