TULUNGAGUNG – Perkembangan dugaan kasus korupsi tanah kas desa di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Senin (9/5) lalu penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memeriksa empat saksi dari pihak dinas untuk memgumpulkan bukti-bukti.
“Kasus ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Sebelum Lebaran kami melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian setelah Lebaran ini kita sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Dia melanjutkan, pemeriksaan terakhir kemarin dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). Hingga kini total saksi yang telah diperiksa penyidik kejari ada 11 orang. Langkah itu untuk memperkuat bukti dari saksi pihak dinas dan desa, lalu selanjutnya ke saksi ahli.
Bahkan, penyidik kejari masih berencana memanggil saksi lagi termasuk penyewa tanah atau lahan dari tanah kas desa tersebut.
Dia belum bisa memastikan waktu kasus ini akan berjalan lama atau tidak, namun mengusahakan mengurus proses hukum secepatnya. Sejauh ini semua pihak dari saksi-saksi bersikap kooperatif selama penyelidikan. “Kami masih belum bisa menentukan nominal dari kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren ini. Nanti perihal nominal, saksi ahli yang akan menghitungnya,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Tulungagung pada Senin (11/4) lalu meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Perkara ini bermula dari temuan Kejari Tulungagung, karena ada dugaan penyalahgunaan tanah aset desa. Lalu kejari telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2021 lalu.
Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun, namun tidak dicatatkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sedangkan luas tanah kas desa yang disewakan sekitar 10 hektare (ha). Praktik ini dilakukan sejak 2014 hingga 2017 dan diperkirakan kerugian kasus ini sampai ratusan juta rupiah. Diduga ada satu pejabat di tingkat desa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (jar/c1/din)