Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, GT Bakal Semakin Ngoyot di Bui

February 24, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TRENGGALEK – Gathot Purwanto (GT) tampaknya harus rela menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pasalnya, mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek tersebut kembali terjerat kasus dugaan korupsi.

Terbaru, GT menjadi terdakwa dalam rentetan kasus korupsi penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang menyeret mantan Bupati Soeharto. Kasus tersebut sejauh ini menjadi kasus keempat yang menjerat GT. “Kasus tersebut (penyertaan modal PT BGS-red) saat ini masih dalam persidangan,” ungkap Kajari Trenggalek Darfiah, melalui kepala seksi tindak pidana khusus, Dodi Novalita.

Dia melanjutkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, GT berperan sebagai jembatan antara Bupati Trenggalek kala itu Soeharto dengan Tatang Istiawan selaku investor atau pihak ketiga. Hingga akhirnya, mereka bisa mendirikan usaha percetakan PT BGS. Berkat usaha sebagai penghubung tersebut, Pemkab Trenggalek menggelontorkan anggaran penyertaan modal Rp 10,8 miliar untuk sejumlah unit usaha di PDAU. Bahkan, sekitar Rp 7,13 miliar di antaranya digunakan untuk pendirian percetakan PT BGS. “Dalam kasus tersebut, istilahnya terdakwa berperan sebagai tukang lobi,” katanya.

Dari situ akhirnya disepakati pendirian perusahaan percetakan PDAU yang menjalin kerja sama dengan PT Surabaya Sore milik Tatang Istiawan. Namun, dalam perjalanannya terjadi sejumlah persoalan dan dugaan penyelewengan. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim), ditemukan kerugian keuangan negara Rp 7,4 miliar. Karena itu, proses penyidikan terus dilakukan jaksa, hingga sudah ada 28 saksi yang diperiksa di luar saksi ahli. 12 saksi di antaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kasus tersebut merupakan kasus terbaru yang menjalani proses persidangan, sebab tiga kasus terdahulu telah mendapatkan putusan persidangan. Itu seperti pada 2013 lalu, GT diproses dalam korupsi pembangunan pabrik es Tirta Rahayu di Pelabuhan Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dalam kasus tersebut, terpidana dijatuhi hukuman enam tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Serta pada 2015 lalu, GT kembali mendapatkan vonis tiga tahun empat bulan penjara, dalam kasus korupsi proyek akuisisi BPR Prima Durenan yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta. Sedangkan, ketiga adalah penyertaan modal pada Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) di Kecamatan Watulimo, dengan putusan lima tahun penjara.

Jika vonis pidana penjara yang diterima GT dijumlahkan, sekaligus pidana penjara pengganti jika tidak mampu membayar denda dan uang pengganti, diperkirakan telah melebihi batas maksimal pidana 20 tahun penjara. Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) akan konsultasi dengan pimpinan Kejati Jawa Timur untuk penuntutan nanti. “Jadi, kami juga akan mencari tahu lagi putusan-putusan itu, apakah sudah inkracht semua atau belum. Saat ini terdakwa masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sedangkan untuk jalanan persidangan hari ini (kemarin, 22/2-red) agendanya pemeriksaan saksi ahli dari BPKP, “ jelas Dodi. (jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Next Post

Tiga Bayi Lahir di Trenggalek Punya Sifat Mantri Sinaroja Lakuning Bumi

Related Posts

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
89

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
428

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
724

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

Load More
Next Post
Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Tiga Bayi Lahir di Trenggalek Punya Sifat Mantri Sinaroja Lakuning Bumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Kreativitas Supendi, Warga Desa Sumberjo, Ubah Sandal Jepit Jadi Karya Seni

Ini Prestasi Kabupaten Blitar dalam Hal Pengelolaan Keuangan

3 days ago
579
Airlangga Hartarto Targetkan Golkar Bali Tambah Perolehan Suara

Bappenas Siap Fasilitasi Unisba Mendunia, Segera Susun Concept Note

2 months ago
173

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital