KOTA, Radar Tulungagung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mewanti-wanti pengusaha jasa boga (katering) makanan agar memenuhi kebutuhan sesuai standar pangan. Agar peristiwa keracunan di SMKN 1 Rejotangan tidak terulang.
Meski lembaga tersebut bukan pemberi sanksi, di undang-undang sudah mengatur terkait keracunan. “Hukumannya sesuai dari pihak polres dengan pasal-pasal yang berlaku,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung Kasil Rokhmad.
Dia mengaku dinkes hanya mengikuti Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan. “Pihak dinkes hanya mengingatkan para penjual makanan untuk tidak berusaha mencelakai konsumen dengan zat-zat berbahaya,” terangnya.
Sebab, dinkes akan mencabut izin SPP-IRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Red). Dengan catatan, kesalahan yang dilakukan katering sudah sangat fatal
Mantan wakil direktur RSUD dr Iskak Tulungagung itu menambahkan, terdapat pasal-pasal berlapis untuk katering nakal. Antara lain pasal 64 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2020 Nomor 19 tentang Perdagangan Pangan yang dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar, akan dipidana kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 4 miliar (M). (zul/din/dfs)