KOTA, Radar Trenggalek – Pengeroyokan karena beda bendera organisasi kembali terjadi di Bumi Menak Sopal. Kali ini terjadi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, pada Sabtu (22/1) kemarin. Akibatnya empat terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Keempat pelaku tersebut adalah MNZ, ADC, MAS dan ADS, mereka warga Kecamatan Durenan. Akibat hal tersebut korban yang masih di bawah umur harus menjalani perawatan karena luka memar di beberapa anggota tubuhnya. “Berdasarkan proses penyelidikan yang kami lakukan, dalam kasus ini pelaku ada empat dan semuanya telah kami amankan,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo.
Dia melanjutkan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.00 ketika korban berkunjung ke rumah temannya untuk ngopi. Beberapa menit berselang datanglah kedua pelaku MNZ dan MAS. Mendapati korban yang berbeda organisasi kedua pelaku tersebut berteriak. Alasannya korban yang berbeda organisasi datang ke lokasi tersebut. “Ketika ditanya, korban tidak menjawab secara lantang, hingga kedua pelaku lain ADS dan ADC datang,” katanya.
Setelah itu, keempat pelaku mengajak korban pergi ke rumah rekan korban JN. Sesampainya di sana terjadilah pertengkaran karena melihat kaos yang bergambar sesuatu yang menghina organisasi keempat pelaku. Dari situlah timbulah cekcok hingga korban diajak ke lokasi penganiayaan yang berada di wilayah Desa Kendalrejo.
Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku mengajak korban berkelahi, namun korban tetap saja tidak mau. Tak ayal hal tersebut mengakibatkan pelaku naik pitam hingga menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya korban melapor kejadian tersebut ke polisi. Tidak menunggu lama polisi langsung memburu pelaku dan mangamankannya. Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Akibat tindakan itu nantinya pelaku dituntut hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, karena korbannya masih di bawah umur,” jelas Heru. (jaz/rka)