TULUNGAGUNG – KH Khasan Mimbar merupakan salah satu tokoh ulama besar di masa Kesultanan Mataram dan merupakan salah satu keturunan Kesultanan Mataram. Pada tahun 1727, KH Khasan Mimbar dimandatkan tugas oleh Raja Mataram Sri Susuhunan Pakuwibowo II melalui Bupati Ngrowo I Adipati Kiai Ngabei Mangundirono untuk berdakwah serta melaksanakan pernikahan secara islam. Pada masa itu, penduduk Kadipaten Ngrowo sudah banyak yang memeluk agama Islam. Namun tradisi dan tata cara peribadatan masih menggunakan tradisi agama Hindu. Di sinilah peran KH Khasan Mimbar dalam memasukkan unsur nilai-nilai syariat Islam dalam kegiatan keseharian masyarakat Kadipaten Ngrowo.
Keturunan ke-7 KH Khasan Mimbar, Ali Shodiq mengatakan, pada tahun 1727 KH Khasan Mimbar diberi mandat oleh Raja Mataram Sri Susuhunan Pakuwibowo II melalui Bupati pertama Kadipaten Ngrowo (Tulungagung, Red) Adipati Kiai Ngabei Mangundirono. Mandat tersebut berisi bahwasanya KH Khasan Mimbar diutus untuk menjadi seorang pendakwah dan sekaligus ditunjuk sebagai penghulu dengan menikahkan penduduk Kadipaten Ngrowo secara Islam. Tak hanya mandat, KH Khasan Mimbar juga diberikan pusaka berupa Kyai Golok. “Senjata pusaka Kyai Golok ini yang menemani KH Khasan Mimbar dalam menyebarkan ajaran serta nilai-nilai syariat Islam di Bumi Ngrowo,” jelasnya Minggu (3/4).
Lanjut dia, jika ditelusuri secara silsilah, KH Khasan Mimbar merupakan seorang putra dari Kiai Ageng Wiroyudo bin Raden Tumenggung Sontoyudo II bin Raden Tumenggung Sontoyudo I bin Raden Mas Ayu Sigit bin Kanjeng Ratu Mas Sekar bin Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Sri Susuhunan Adi Prabu Hanyakrawati Senapati-ing-Ngalaga Mataram (Sultan ke-II Kesultanan Mataram) bin Panembahan Senopati alias Danang Sutowijoyo, alias Raden Ngabehi Loring Pasar (Sultan ke-I Kesultanan Mataram). Awal masuk ke Kadipaten Ngrowo pada tahun 1727, masyarakat setempat sudah banyak yang memeluk agama Islam. Namun tradisi dan tata cara ibadah mereka masih menggunakan tradisi agama Hindu. Hal itu terlihat dalam adat-istiadat keseharian seperti sesajen, penghormatan terhadap arwah, pernikahan adat dan upacara adat lainnya. “Di sinilah peran KH Khasan Mimbar untuk memasukkan nilai-nilai syariat Islam dalam kegiatan keseharian masyarakat Kadipaten Ngrowo dan keberhasilan beliau bisa dalam dakwah tersebut bisa dirasakan sekarang ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, sebagai seorang pendakwah, ajaran yang diajarkan oleh KH Khasan Mimbar kepada santri-santrinya ialah ajaran tauhid yakni berupa dzikir la ilaha illallah. Dzikrullah tersebut merupakan sebuah bentuk penyaksian bagaimana sikap seorang hamba kepada Tuhannya bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa. Ajaran tauhid berupa dzikrullah tersebut masih terjaga dan sering dilantunkan jamaah Masjid Al-Mimbar hingga sekarang. “Dzikir yang diajarkan oleh KH Khasan Mimbar masih senantiasa dilantunkan di Masjid Al-Mimbar hingga sekarang,” paparnya.
Selain dzikir, KH Khasan Mimbar juga terkenal dengan pernikahannya. Karena waktu itu masyarakat Kadipaten Ngrowo masih menggunakan prosesi pernikahan adat, KH Khasan Mimbar menyisipkan nilai-nilai keislaman dengan menikahkan masyarakat Kadipaten Ngrowo dan prosesi pernikahan tersebut biasa disebut dengan pernikahan majan. Karena keberhasilannya menyebarkan agama Islam inilah, menjadikan KH Khasan Mimbar mendapatkan sebidang tanah sebagai bumi perdikan. Sebidang tanah bumi perdikan tersebut kini dikenal dengan sebutan Desa Majan. “Sejarahnya Desa Majan ini sangat kaya dan banyak data-data yang masih bisa ditemui, bukan hanya cerita saja,” pungkasnya. (mg2/din)