ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Headline

Kisruh Tambang Emas Trenggalek, PT SMN Kekeuh Terapkan Good Mining

by Anggi Septian Andika Putra
in Headline, Trenggalek
0

KOTA, Radar Trenggalek – PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tak mempermasalahkan adanya aksi unjuk rasa penolakan tambang emas yang dilakukan puluhan aktivis Trenggalek. Mereka beranggapan, itu merupakan hak demokrasi individu dan kelompok masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

“Kami menghargai adanya pendapat dan sikapnya menolak keberadaan tambang,” kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sumber Mineral Nusantara, Max Lavian melalui siaran persnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan PT SMN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambagan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tahun 2019. Dikatakan, saat ini kegiatan perusahaan di Trenggalek adalah pelaksanaan penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat, serta proses eksplorasi lanjutan.

Max Lavian menjelaskan, keberadaan tambang emas justru akan memberikan manfaat bagi masyarakat Trenggalek dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu, masyarakat sekitar juga akan menerima manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak, retribusi, dan pendapatan bukan pajak lainnya dari kegiatan operasional tambang kami,” imbuhnya.

Dalam menjalankan bisnis pertambangan ini PT SMN mengaku selalu bekerja sama dengan para pemangku kebijakan. Guna menerapkan kaidah praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices).

Sementara itu terkait anggapan pertemuan yang selintutan pada Hari Senin (25/10), PT SMN menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak tertutup. Kegiatan tersebut didasarkan pada undangan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor 005 tanggal 21 Oktober 2021. (tra/c1/rka/dfs)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.