SANANWETAN, Radar Blitar – Sidang perkara pencemaran lingkungan tampaknya bakal berjalan alot. Indikasinya, PT Greenfields kembali memberikan tanggapan yang jauh dari keinginan para penggugat.
Informasi yang diterima Radartulungagung.co.id, PT Greenfields mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, terkait pengelolaan limbah yang tidak memadai sehingga membawa pengaruh pada lingkungan sekitar. Dalam kasus ini, PT Greenfields mengaku sejak beroperasi sudah menggunakan instalasi pengolahan limbah menur sapi. Sedangkan instalasi pengelolaan limbah yang baru beroperasi pada 2020, untuk limbah domestik sesuai regulasi dari dinas lingkungan hidup (DLH).
Dalam jawaban gugatan itu juga disampaikan bahwa luapan limbah milik tergugat yang terjadi dan dituduhkan penggugat berasal dari kotoran sapi yang digunakan sebagai pupuk tanaman pertanian masyarakat. Karena hujan lebat, limbah tersebut meluber dan mengalir ke sungai genjong dan sungai cici.
“Yang dimaksud limbah PT Greenfields itu bukan limbah industri. Bukan limbah kimia,” kata Government And External Relation Manager PT Greenfields, Miftahuddin Nur, kemarin (26/10).
Jubir Tim Kuasa Hukum Warga Terdampak, Hendi Priono mengatakan, bantahan dari tergugat dalam gugatan adalah hal biasa. Pihaknya juga menyayangkan sikap PT Greenfields yang seolah lepas tangan terkait pencemaran lingkungan.
“Ya, kita buktikan saja nanti. Minggu depan ada repik, tanggapan penggugat atas jawaban tergugat,” tandasnya. (hai/c1/wen/dfs)