TRENGGALEK – Di sisi lain, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak Pemkab Trenggalek untuk lebih mengintensifkan pendampingan hukum terhadap 152 pemerintah desa (pemdes) di Kota Alen-Alen. Tujuannya agar pemdes jangan ada yang terjerat hukum akibat maladminsitrasi keuangan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin mengakui bahwa fenomena dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Pemdes Ngulanwetan memprihatinkan.
Dampaknya mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat jadi terganggu, karena jabatan kades berperan vital dalam penyelenggaraan otonomi desa.
Misalnya dalam penyerapan anggaran, atau pun pelayan-pelayanan publik lainnnya.
Alwi tak mau beropini dalam kasus yang menjerat Nurkholis, dan menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Namun dengan kasus tersebut, kata dia, perlu adanya pembinaan yang lebih intensif kepada para pemdes.
“Sebenarnya dari laporan keuangan per 6 bulan di Inspektorat itu sudah kelihatan mana yang resiko tinggi dan mana yang resiko rendah,” ungkapnya.
Apalagi baru-baru ini, urusan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa sudah berbasis aplikasi (tidak lagi manual, Red) melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Dengan begitu, ketika ada desa yang terindikasi beresiko tinggi, supaya meningkatkan pembinaan yang lebih intensif lagi.
Tujuannya agar pemdes memahami posisinya, apakah ada indikasi terjadi kesalahan dalam pelaporan, pelaksanaa, penatausahaan, dan sebagainya. Sehingga kesalahan-kelahan itu bisa segera diperbaiki.
“Kan (berbasis resiko, Red) itu apakah ada indikasi maladministrasi, atau kesengajaan, yang dapat merugikan keuangan negara. Maka itu masih bisa dipilah-pilah,” ujarnya.
Politikus dari PKS itu pun menekankan, pembinaan yang intensif akan menumbuhkan kesadaran bagi para perangkat desa maupun kades agar beritikad baik.
“Dia diberikan amanah sesuai dengan janji kampanyenya janji politik bahwa dia akan amanah dan menyejahterakan masyarakatnya,” jelasnya.
Tak jauh beda dengan Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto. Pihaknya memilih untuk mengikuti proses hukum yang terjadi di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, khusunya terkait motiv yang bersangkutan.
“Untuk motif ada unsur kesengajaan atau tidak, kita tunggu dari pihak yang berwenang,” ujarnya. (tra/rka)