Tulungagung – Konflik dua perempuan asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, yang berujung pelaporan perkara identitas ganda, kini berlanjut ke babak baru. Itu setelah seminggu yang lalu pihak Herlina bakal menggugat Carolyn.
“Setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 12 Januari lalu, kami tidak puas. Lantaran isi putusannya mengabulkan eksepsi tergugat sehingga PN tidak berhak mengadili. Kedua, dalam pokok perkara ditolak atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO),” kata kuasa hukum Carolyn, Mohammad Abablililmujaddidyn.
Bili -sapaan akrabnya- melanjutkan, dari keputusan itu pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bahkan, pada 23 Januari, kami mendaftarkan banding itu dan kini telah tercatat pada e-court atau sistemnya. Hasil dari banding itu nanti dapat diketahui pada dua atau tiga bulan ke depan.
Materi yang akan dibawa oleh pihak Carolyn ke PT di antaranya pembanding tidak sepakat atau tidak puas atas putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela. Padahal, dalam putusan sela, pada 17 November hakim memutuskan bahwa menolak eksepsi tergugat dan menyatakan PN Tulungagung berwenang.
“Jadi, putusan akhir malah dinyatakan tidak berwenang, tapi justru kita melihat dalam perkara ini PN berwenang. Maka, hal itu menandakan hakim inkonsisten sehingga ini menjadi pokok materi kami untuk diperiksa di tingkat banding,” terangnya.
Pihaknya membuktikan bahwa pada perkara registrasi nomor 51 ini, tergugat belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari Suprihati menjadi Herlina. Apalagi, register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Jakarta juga tidak ada. Padahal, cukup dua dokumen itu yang dapat membuktikan hal tersebut. Lantas, pihaknya menanyakan kenapa majelis hakim memutuskan PN tidak berwenang.
Bukti kedua yakni diterimanya relasi panggilan. Lantaran yang digugat pihak Carolyn merupakan Suprihatin, tetapi yang datang di PN mengaku Herlina dengan menunjukkan beberapa dokumen. Padahal, Bili meminta dua dokumen yang menguatkan identitasnya itu tidak ditunjukkan di persidangan hingga putusan akhir.
“Dokumen itu keputusan penetapan ganti nama dan dua warkat pindah atau pencabutan Dispendukcapil Tulungagung ke Jakarta tidak muncul di persidangan. Bagaimana bisa dokumen itu terbit, tapi tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta dua hal di PT nanti. Pertama, menyatakan pembanding yang benar. Kedua, membatalkan putusan PN Tulungagung perkara 51. Selain itu, menyatakan PN Tulungagung berwenang mengadili dan menyatakan terbanding terbukti memiliki identitas ganda.
Selain itu, perkara ini belum inkracht dan masih dalam proses banding, dan terdafatar dalam e-court 23 Januari. Pihaknya juga memiliki bukti yang menyatakan ada data asal dan dugaan identitas ganda, mulai dari NIK dari Suprihatin dan alamat. Bahkan, pihak Kelurahan Kutoanyar juga menyatakan tidak pernah memproses pemindahan berkas atau alamat. Tambahannya, dia juga memiliki dokumen pernyataan dari Kelurahan Petamburan Jakarta, Kecamatan Tanah Abang, yang menyatakan pihak Herlina tidak pernah tinggal atau domisili setempat.
“Kami memohon PT Surabaya untuk memutuskan perkara ini dengan bijak. Karena menyampaikan bukti berdasarkan fakta dan data dengan cermat, jelas, dan gamblang. Bahkan, pernyataan RT ada,” ujarnya.
Sementara itu, Carolyn mengatakan, pihaknya merasa tidak puas terkait gugatan perdata. Itu karena pada putusan sela mengatakan bahwa PN berwenang, tetapi di putusan akhir berbeda. Menurut dia, itu tidak sinkron dengan putusan sela. Maka dari itu, pihaknya menyatakan banding. “Kami sudah mengajak damai pihak Herlina, tapi dia tidak berkenan. Maka, kami memilih untuk maju dalam perkara ini,” pungkasnya. (jar/c1/din)