Tulungagung- Penahanan ijazah masih menjadi permasalahan dunia kerja di Tulungagung. Padahal, sesuai aturan, tindakan tersebut tidak dibenarkan bagi pekerja yang keluar dari sebuah perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Andah Susilawati membeberkan, selama tahun 2022 setidaknya terdapat delapan kasus perselisihan yang terjadi antarpekerja dan perusahaan. Hal itu diketahui berawal dari laporan yang ditujukan langsung kepada dinas tersebut dengan berbagai masalah.
Motifnya beragam. Pertama, ketika karyawan sudah keluar dari perusahaan, tetapi ijazah yang di awal diberikan tak kunjung dikembalikan atau ditahan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sudah jelas dimaktubkan bahwa praktik-praktik penahanan ijazah tersebut tidak diperkenankan.
“Biasanya motif pihak perusahaan menahan ijazah adalah sebuah jaminan biar nanti pekerja bisa bertahan untuk bekerja di perusahaan tersebut. Rata-rata permasalahannya karena proses administrasi yang belum rampung. Biasanya kalau semuanya belum rampung, ijazah juga belum dikembalikan,” jelas Andah, sapaan akrab ibu tersebut.
Seperti diketahui, ijazah menjadi salah satu dokumen vital bagi seseorang untuk mencari sebuah pekerjaan dewasa ini. Karena hampir di seluruh lowongan pekerjaan, salah satu syaratnya adalah mencantumkan ijazah terakhir. Dampak ketika ijazah pekerja ditahan, otomatis untuk beralih ke perusahaan atau tempat kerja yang baru bakal mengalami kesulitan.
Selain penahanan ijazah, beberapa pekerja ada yang melaporkan bahwa diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Setelah ditelisik lebih dalam, biasanya itu terjadi karena pekerja sakit atau tidak masuk bekerja dengan rentang waktu lama. Apalagi, ketika bukti pemberitahuan tidak masuk kerja tidak akurat, maka perusahaan menganggap pekerja tersebut mangkir sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menegaskan, konflik-konflik yang terjadi di atas harus ditengahi untuk memukan jalan damai. Pemanggilan pihak perusahaan dan pekerja secara mediasi menjadi jalan yang dilalui. Karena itu, sampai kini secara garis besar kasus yang terjadi di dunia kerja di Tulungagung telah rampung ditangani.
“Untuk permasalahan telat gaji, pengunduran pemberian tunjangan hari raya (THR) atau yang lainnya, kita tidak mendapatkan laporan,” pungkasnya. (nul/c1/din)