TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Djoko Harianto pada Kamis sore (20/1) pukul 15.00. Kabag Perawatan Non Aktif PDAM Tirta Cahya Agung, Tulungagung ini di jemput dari Rutan Kejati Jawa Timur dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana perawatan perusahaan mulai tahun 2016-2018. Dalam pelaksanaan sidang di PN Tipikor Surabaya pada Februari lalu, djoko diadili 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Djoko juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) dengan besaran 10 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp 1,359 miliar atau sekitar Rp 135 miliar.
Namun hasil ini tak membuat kejaksaan puas. Setelah waktu pikir-pikir habis, langsung melayangkan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT). Lantaran, vonis yang dijatuhkan dinilai rendah. Yaitu, kurang dari 2/3 dari tuntutannya yang menuntut pidana 7,5 tahun penjara. Selain itu, juga karena putusan hakim yang hanya menjatuhi uang pengganti 10 persen dari kerugian negara sebesar Rp 1,35 Miliar yang timbul atas dugaan korupsi yang dilakukan DH.
“Hasil banding di PT juga menguatkan putusan PN. Yang mana, terdakwa DH diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta bayar UP Rp 135 juta,” terangnya.
Atas petunjuk Kajari, pihaknya kembali mengajukan banding ditingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada April 2021 lalu. Namun lagi-lagi upaya hukumnya tak ada hasil. Sebab MA dalam putusan kasasi yang diterima pada Desember 2021 lalu, menguatkan banding ditingkat pertama yakni PN.
“Pidana badannya kita eksekusi hari ini (kemarin,red) dengan memasukkan ke Lapas Klas II B Tulungagung, sedangkan eksekusi barang bukti, kata Agung masih menunggu risalah putusan lengkap dari MA,” tandasnya. (lil)