Sunday, May 22, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Korupsi Dana Perawatan Perusahaan, Karyawan PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Hotel Prodeo

(Kejari Tulungagung for Ratu)

Korupsi Dana Perawatan Perusahaan, Karyawan PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Hotel Prodeo

January 20, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Djoko Harianto pada Kamis sore (20/1) pukul 15.00. Kabag Perawatan Non Aktif PDAM Tirta Cahya Agung, Tulungagung ini di jemput dari Rutan Kejati Jawa Timur dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana perawatan perusahaan mulai tahun 2016-2018. Dalam pelaksanaan sidang di PN Tipikor Surabaya pada Februari lalu, djoko diadili 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Djoko juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) dengan besaran 10 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp 1,359 miliar atau sekitar Rp 135 miliar.

Namun hasil ini tak membuat kejaksaan puas. Setelah waktu pikir-pikir habis, langsung melayangkan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT). Lantaran, vonis yang dijatuhkan dinilai rendah. Yaitu, kurang dari 2/3 dari tuntutannya yang menuntut pidana 7,5 tahun penjara. Selain itu, juga karena putusan hakim yang hanya menjatuhi uang pengganti 10 persen dari kerugian negara sebesar Rp 1,35 Miliar yang timbul atas dugaan korupsi yang dilakukan DH.

“Hasil banding di PT juga menguatkan putusan PN. Yang mana, terdakwa DH diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta bayar UP Rp 135 juta,” terangnya.

Atas petunjuk Kajari, pihaknya kembali mengajukan banding ditingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada April 2021 lalu. Namun lagi-lagi upaya hukumnya tak ada hasil. Sebab MA dalam putusan kasasi yang diterima pada Desember 2021 lalu, menguatkan banding ditingkat pertama yakni PN.

“Pidana badannya kita eksekusi hari ini (kemarin,red) dengan memasukkan ke Lapas Klas II B Tulungagung, sedangkan eksekusi barang bukti, kata Agung masih menunggu risalah putusan lengkap dari MA,” tandasnya. (lil)

Tags: kabupaten tulungagungkorupsi pdamkota tulungagungpdam tulungagung.peristiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Raih Penghargaan dalam BAZNAS Award 2022, Menko Airlangga Menjadi Salah Satu Tokoh Zakat Nasional yang Konsisten Lanjutkan Implementasi Keuangan Inklusif melalui Pemberdayaan Zakat

Next Post

Beri Penghargaan KUR, Menko Airlangga Sampaikan Arah Pengembangan UMKM di Masa Mendatang

Related Posts

Tampil Elegan Bergaun Hitam

Ayo Bangkit dari Pandemi Covid-19

by Radar Blitar Jawa Pos
21 May 2022
0
109

KOTA BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memanfaatkan momen peringatan...

Lambat Tangani Kasus Modin Karanganom, Warga Geruduk Kantor Desa Lagi

by Editor RaTu
20 May 2022
0
899

TULUNGAGUNG – Warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, kembali geruduk kantor...

Antisipasi PMK, Peternak Berikan Jamu Herbal untuk Ternak

Biyuh, Segini Biaya Renovasi Atap SDN Tegalasri 4 yang Ambruk

by Radar Blitar Jawa Pos
20 May 2022
0
167

KABUPATEN BLITAR - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar rampung menghitung...

Load More
Next Post
Beri Penghargaan KUR, Menko Airlangga Sampaikan Arah Pengembangan UMKM di Masa Mendatang

Beri Penghargaan KUR, Menko Airlangga Sampaikan Arah Pengembangan UMKM di Masa Mendatang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Maryoto: Pajak untuk Pembangunan Daerah

Tatang Tidak Kula Nuwun ke GT, PH Terdakwa Beralasan Perannya Tak Vital

3 months ago
134

Raih Lima Medali di LKS Jatim, Koleksi Prestasi SMKN 3 Boyolangu Terus Tambah

2 months ago
94

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital