TULUNGAGUNG – Kasus penanganan dugaan tindak korupsi (tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung terkait proyek pelebaran dan pengerjaan di empat ruas jalan yang terjadi tahun 2018 kian terurai. Terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pengembalian uang salah satu proyek ruas jalan itu dengan nominal ratusan juta, kemarin (5/1).
Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo mengatakan penyedia jasa atau rekanan pengerjaan pelebaran jalan Tenggong-Purwodadi telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 196 juta. Uang tersebut kini sudah dititipkan direkening titipan yang dipercaya oleh kejari.
“Jadi, ada empat pengerjaan ruas jalan yang diduga ada korupsi. Hari ini (kemarin, Red) penyedia jasa pengerjaan pelebaran ruas jalan Tenggong-Purwodadi sudah mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, untuk pengerjaan jalan di Sendang-Penampihan, pihak penyedia jasa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 361 juta pada Maret 2021 lalu. Bahkan, pada Juli 2021 penyedia jasa juga mengembalikan uang kerugian negara dari pengerjaan proyek jalan Jeli-Picisan Rp 711 Juta.
Dia menjelaskan, pada 31 Desember 2021 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menetapkan hasil audit yang dilakukan pada empat proyek pengerjaan jalan dinas PUPR terkait jumlah kerugian negara. Nilai kerugian negara jauh lebih besar daripada hasil audit BPK RI atas proyek jalan tersebut. Temuan BPKP yang lebih besar ini, didasarkan pada penghitungan ulang di lapangan dan hasil uji laboratorium.
“Temuan BPKP lebih besar yakni Rp 2,4 miliar. Itu dari empat titik. Paling besar temuan pada proyek jalan Jeli-Picisan. Empat titik pengerjaan proyek jalan itu dilakukan oleh satu penyedia jasa,” jelasnya.
Dari empat proyek pengerjaan jalan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, hanya proyek jalan Boyolangu-Campurdarat yang hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara.
Dia mengungkapkan, dalam waktu singkat Kejari Tulungagung akan segera menetapkan tersangka atas dugaan tipikor pada proyek jalan Dinas PUPR Tulungagung di empat titik tersebut. Harapannya, dugaan kerugian negara bisa dikembalikan pada kas negara. (jar/c1/din/dfs)