KOTA BLITAR – Bisnis rumah kos memang menggiurkan. Seperti di Kota Blitar, rumah kos sudah menjamur hampir di tiga kecamatan.
Seiring berkembangnya waktu, bisnis rumah kos tak sekadar untuk menyediakan tempat tidur, tetapi lebih dari itu. Yakni, disalahgunakan untuk bisnis esek-esek. Bisnis tersebut berkedok kos bebas atau lebih dikenal dengan istilah kos “Las Vegas”. Fenomena ini pun cukup mengkhawatirkan.
Pasalnya, rumah kos bermunculan tak terkecuali di Kota Blitar. Perlu diketahui, kos “Las Vegas” merupakan istilah bagi kos yang bebas membawa pasangan belum menikah. Keberadaan kos bebas itu bisa diketahui melalui media sosial (medsos).
Berbagai postingan yang menawarkan kos tersebut mudah ditemukan di beranda grup Facebook (FB). Aneka fasilitas ditawarkan. Salah satunya adalah RC, pemilik kos “Las Vegas” di salah satu kecamatan Kota Blitar. Dia mengaku telah menjalankan bisnis ini satu tahun terakhir. “Kalau di sini harus bayar bulanan,” paparnya melalui Messenger, kemarin (31/1).
Ketika ditanya lokasi rumah kos berada, RC enggan menjawab. Dia hanya menunjukkan beberapa foto kamar yang ditawarkan. Ruangan tersebut berisi kasur, meja, dan jendela menghadap keluar. Kamar tersebut dibanderol dengan harga Rp 300 ribu tiap bulan.
Tarif tersebut berbeda dengan tambahan fasilitas kamar mandi di dalam. Tarifnya pun bisa mencapai Rp 600 ribu per bulan. RC meyakinkan bahwa semua kamar yang ditawarkan bebas dari operasi. “Aman, asal nggak buat keributan,” bebernya.
Berbeda dengan RC yang menyediakan kamar kos bulanan, sementara K menjual kamar kos jangka pendek alias short time. Fasilitas kamar yang ditawarkan lengkap seperti hotel. Mulai dari kamar mandi dalam dengan air panas, kasur double bed, handuk, dan wifi.
K menjalankan bisnis tersebut sudah sejak lama. Bersama ibunya, dia mengelola beberapa kamar kos “Las Vegas”. Bahkan, dia sudah bekerja sama dengan beberapa aplikasi penginapan. Tamu yang datang ke indekosnya sering kali berusia 20 tahun ke atas.
Puncaknya sendiri pada akhir pekan. Sebab, banyak orang yang memanfaatkan kos short time tersebut. Momen tersebut membuat omzetnya meningkat. Sehari bisa memperoleh uang ratusan ribu. Ketika ditanya soal izin, K mengaku sudah mengikuti peraturan aplikasi berlogo merah tersebut.
Menjamurnya kos bebas di kota itu pun dibenarkan oleh Plt Kasat Pol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy. Meski begitu, satpol PP tidak bisa menindak semena-mena. Institusi penegak perda itu harus menunggu laporan terlebih dulu.
Sebab, lanjut dia, jumlah rumah kos di Kota Blitar cukup banyak terutama di wilayah Kecamatan Sananwetan. Satpol PP pun tidak bisa menindak satu demi satu kos bebas yang melanggar aturan. Satpol PP baru bisa bertindak ketika ada laporan gangguan ketenteraman ketertiban umum (trantibum). “Keberadaan kos bebas ini memang kami temui di lapangan, terutama ketika sedang melaksanakan operasi. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan anak di bawah umur,” terangnya kemarin (31/1).
Dia mengimbau kepada para ketua RT dan RW setempat untuk membantu pengawasan rumah kos di lingkungan sekitarnya. Jika memang ada gangguan kamtibmas di rumah kos segera melapor ke satpol PP atau ke kantor kelurahan setempat. Dengan begitu, petugas bisa segera untuk menindaklanjutinya.
Namun di sisi lain, satpol PP tidak bisa menggelar operasi secara rutin. Pasalnya, anggaran untuk operasi maupun razia rumah kos terbatas. “Tugas kami sangat banyak sehingga tidak bisa menyelesaikan semua permasalahan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi terkait laporan ini,” tandasnya. (mg2/c1/sub)