TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM). Lembaga antirasuah ini juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Agus Budiarto (AB).
“Guna kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada AM untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai Rabu (kemarin, Red) hingga Senin (22/8) di rumah tahanan (rutan) KPK,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin (3/8).
Dua tersangka yang lain yakni AG dan IK tidak dapat dipamerkan saat rilis kemarin. Mereka berdua berasalan sakit. Karena itu, KPK berharap mereka bertindak kooperatif dengan hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik. Dengan demikian, proses hukumnya dapat cepat berlangsung.
Lalu, AM, IK, dan AG ditetapkan menjadi tersangka terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, serta pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. KPK juga masih menyelidiki apakah kasus ini terdapat keterkaitan dengan kasus korupsi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Pemkab Tulungagung.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pasal 12 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
“KPK prihatin akan korupsi pengesahan anggaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat, yang seharusnya bekerja mengemban amanah untuk kesejahteraan rakyat, tapi disalahgunakan untuk memperkaya diri melalui korupsi,” terangnya.
Dia menjelaskan, korupsi yang dilakukan tersangka pada perencanaan dan pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya. Yakni, pelaksanaan belanja barang dan jasa. Serta tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya. Hal itu dapat menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar. Maka dari itu, penyelidikan kasus ini cukup lama.
Dia menegaskan, seluruh pejabat menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat sehingga harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Nantinya, bila bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai pejabat dan wakil rakyat, maka tidak akan tercipta tindakan korupsi.
“Terkait orang yang dicekal kemarin ada empat orang. Tiga orang telah menjadi tersangka dan satu orang saksi. Saksi itu bisa berpotensi menjadi tersangka. Jika dia jadi saksi kunci dan keberadaanya tidak ada atau sulit, maka bisa jadi masalah,” katanya.