KABUPATEN BLITAR – Beragam upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi yang secara konsisten dilakukan. Seperti yang digelar di Lapangan SD Gaprang, Kecamatan Kanigoro, kemarin (10/12).
Menggandeng budayawan lokal, pemkab memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memberantas peredaraan rokok tak bercukai. Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini tidak hanya diikuti ribuan masyarakat di wilayah Kecamatan Kanigoro. Para pejabat di lingkup pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Kanigoro juga terlibat. Harapanya, mereka menjadi agen untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya cukai rokok kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bupati Rini Syarifah melalui Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Blitar Mashudi, mengapresiasi kepada para pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut. Sebab, cukai merupakan salah satu pungutan negara atas barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Selanjutnya digunakan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. “Penerimaan negara dari bagi hasil cukai ini digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang. Tentunya ironis jika peredaran rokok ilegal masih masif,” katanya.]

Untuk itu, lanjut Mashudi, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya pemerintah, masyartakat juga ikut mengawasi. “Kami minta kepada panjenengan yang hadir ikut memerangi rokok ilegal. Pastikan rokok yang panjenengan beli legal dan berpita cukai,” tuturnya.
Dalam sambutanya tersebut, bupati juga berpesan agar sosialisasi dilaksanakan secara berkelanjutan. Tujuanya tidak lain agar ada dampak positif untuk masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri sejahtera berlandaskan iman dan takwa baldatun toiyibatun warobun ghofur.
Di lokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar Rutin Tri Setyobudi mengatakan, sesuai UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang siapa yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan barang tanpa cukai, bakal dikenai sanksi berupa pidana. “Beberapa kali kami operasi ini justru banyak warung kecil yang menjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Untuk sementara, Rustin memberikan toleransi karena kemungkinan masyarakat tidak mengetahui regulasi mengenai cukai. Meski begitu, tidak menjamin toleransi tersebut akan diberikan saat dilakukan operasi pada masa yang akan datang. “Untuk itu kami mohon tidak menjual rokok tanpa cukai,” tandasnya. (hai/wen)