TRENGGALEK – Para wali murid atau calon peserta didik baru jenjang SMP negeri di Bumi Menak Sopal jangan berleha-leha dahulu menjelang pengumuman penerima peserta didik baru (PPDB). Pasalnya, ada kemungkinan pada hari menjelang penutupan PPDB yang rencananya besok (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB, calon peserta didik baru tersebut tergeser peserta lainnya pada pilihan pertama.
Dari situ, secara otomatis, nilai yang bersangkutan diadu dengan nilai pendaftar sekolah pilihan kedua tersebut. Nilai yang diadu merupakan nilai jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik baru berdasarkan kartu keluarga (KK). Semakin dekat jarak keduanya, berarti nilai yang ditampilkan akan semakin tinggi. “Jalur zonasi pada PPDB ini kami buat untuk mewadahi agar semua lulusan SD sederajat bisa sekolah. Karena itu, prosesnya terus dilakukan perbaikan,” ungkap Koordinator Helpdesk PPDB Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Warjini Kurniawan.
Dia melanjutkan, jika calon peserta didik baru SMP negeri tersebut kurang berminat pada pilihan sekolah kedua, bisa melakukan pemilihan atau proses pendaftaran kembali. Itu bisa dilakukan dengan cara yang bersangkutan atau wali murid mendatangi sekolah tempat mendaftar di pilihan pertama untuk proses pencabutan berkas. Selain itu, proses pencabutan juga bisa dilakukan dengan datang ke operator yang ada di disdikpora. “Bedanya, jika datang ke kantor sini (disdikpora, Red), calon siswa atau wali murid itu harus membawa surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, jika ada protes dari sekolah yang jadi pilihan kedua, kami bisa menunjukkan sebagai alasan pencabutan karena kehendak sendiri,” katanya.
Namun, proses pencabutan tersebut dengan catatan sebelum penutupan PPDB zonasi. Proses pencabutan berkas tidak diperkenankan dilakukan setelah penutupan. Lantaran saat itu proses PPDB dinyatakan telah selesai. Dengan demikian, masing-masing kepala SMP negeri telah membuat keputusan terkait hasil PPDB tersebut. Dari situ akan diumumkan siapa yang diterima dan bisa bersekolah di lokasi tersebut.
Jika pencabutan dilakukan setelah penutupan, ditakutkan lulusan SD tersebut tidak mendapatkan sekolah. “Pada proses PPDB tahun ini, pendaftar diberi kesempatan dua kali cabut berkas. Karena itu, kami berharap semuanya terus melihat perkembangan PPDB melalui situs yang ada,” jelas Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Program Disdikpora Trenggalek ini. (jaz/c1/rka)