Saturday, August 13, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Kurang Sosialisasi dan Pendampingan Kasus BST Ngadri Jadi Pelajaran

Kurang Sosialisasi dan Pendampingan Kasus BST Ngadri Jadi Pelajaran

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Jul 2022
in Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Kalangan wakil rakyat memberi perhatian khusus kasus penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) di Desa Ngadri, yang tampaknya tak cukup membuat jera penyelenggara pemerintahan desa. Indikasinya, belum lama ini aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana yang sama.

Tak pelak, hal ini membuat kalangan dewan angkat bicara. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto, mengaku miris dengan kasus hukum yang membelit penyelenggara pemerintah di tingkat desa tersebut. Menurut dia, ada banyak faktor yang menjadi pemicu persoalan ini. Misalnya, karena kurangnya informasi atau pengetahuan lantaran program atau kebijakan baru. “Meski bisa dimaklumi, itu tidak serta merta (dimaafkan, Red) jika memang dari sisi yuridis sudah masuk kategori temuan (pelanggaran, Red) hukum,” katanya.

Untuk itu, Panoto mewanti-wanti organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bosan melakukan sosilisasi. Bukan sekedar formalitas, namun juga harus telaten karena tingkat pemahaman perangkat desa berbeda-beda. Berikutnya, harus ada pendampingan sebagai tindaklanjut sosialisasi. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksaaan program dan kegiatan.

Menurut dia, pendampingan tidak hanya OPD pengampu program, namun dinas lain yang memiliki keterkaitan dengan pengawasan juga musti turun tangan. “Peran inspektorat sebagai pengawas internal juga diperlukan untuk meminimalisir kesalahan sangat dibutuhkan,” terangnya.

Dia berharap, tidak ada lagi ego sektoral. Sebab, OPD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya menyadari, ada beberapa tantangan yang dihadapi semisal ketersediaan personel. Namun, hal ini tidak etis dijadikan alasan untuk menghambat optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan. “Ini pentingnya inovasi. Menggunakan sumber daya yang ada untuk melaksanakan tugas seoptimal mungkin. Manfaatkan teknologi,” jelasnya.

Politisi PKB ini berharap kasus yang kini melanda penyelenggara pemerintahan desa bisa menjadi pelajaran. Disisi lain, pemerintah daerah juga harus tegas dan bijaksana dalam mengambil sikap atau kebijakan terkait kasus hukum yang membelit penyelenggara pemerintahan di desa. Dengan begitu kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “Pahami regulasinya, dan ambil keputusan yang tepat demi pelayanan yang lebih baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus penyalahgunana BST Desa Ngadri, Kemacatan Binangun kini sudah hampir sampai babak final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar sudah memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk terdakwa Miftahul Munif. Perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada waktu untuk menempuh upaya banding.

Ironisnya, kini timbul persoalan baru. Yakni, dugaan pungli Dana siap pakai (DSP) yang dikucurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Beberapa orang perangkat Desa Sawentar diperiksa dalam kasus ini. (hai/ady)

 

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Harus Evaluasi Bonus Atlet Kota Turun Peringkat 20, Bonus Tetap Rp 1,2 Milyar

Next Post

JTM Minta Pemulihan Nama Baik

Related Posts

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hibah Pokmas Kesamben

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Aug 2022
0
4

KOTA SURABAYA - Kasus korupsi hibah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
11

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
04 Aug 2022
0
51

TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung...

Load More
Next Post
JTM Minta Pemulihan Nama Baik

JTM Minta Pemulihan Nama Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Survei: Airlangga Jadi Tokoh Utama, KIB Ungguli Poros Lain di Komunitas Digital

Survei: Airlangga Jadi Tokoh Utama, KIB Ungguli Poros Lain di Komunitas Digital

1 month ago
561
Terancam Dibubarkan, KUD Dewi Sri Berstatus Invalid

Terancam Dibubarkan, KUD Dewi Sri Berstatus Invalid

2 weeks ago
11

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital