KABUPATEN BLITAR – Kalangan wakil rakyat memberi perhatian khusus kasus penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) di Desa Ngadri, yang tampaknya tak cukup membuat jera penyelenggara pemerintahan desa. Indikasinya, belum lama ini aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana yang sama.
Tak pelak, hal ini membuat kalangan dewan angkat bicara. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto, mengaku miris dengan kasus hukum yang membelit penyelenggara pemerintah di tingkat desa tersebut. Menurut dia, ada banyak faktor yang menjadi pemicu persoalan ini. Misalnya, karena kurangnya informasi atau pengetahuan lantaran program atau kebijakan baru. “Meski bisa dimaklumi, itu tidak serta merta (dimaafkan, Red) jika memang dari sisi yuridis sudah masuk kategori temuan (pelanggaran, Red) hukum,” katanya.
Untuk itu, Panoto mewanti-wanti organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bosan melakukan sosilisasi. Bukan sekedar formalitas, namun juga harus telaten karena tingkat pemahaman perangkat desa berbeda-beda. Berikutnya, harus ada pendampingan sebagai tindaklanjut sosialisasi. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksaaan program dan kegiatan.
Menurut dia, pendampingan tidak hanya OPD pengampu program, namun dinas lain yang memiliki keterkaitan dengan pengawasan juga musti turun tangan. “Peran inspektorat sebagai pengawas internal juga diperlukan untuk meminimalisir kesalahan sangat dibutuhkan,” terangnya.
Dia berharap, tidak ada lagi ego sektoral. Sebab, OPD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya menyadari, ada beberapa tantangan yang dihadapi semisal ketersediaan personel. Namun, hal ini tidak etis dijadikan alasan untuk menghambat optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan. “Ini pentingnya inovasi. Menggunakan sumber daya yang ada untuk melaksanakan tugas seoptimal mungkin. Manfaatkan teknologi,” jelasnya.
Politisi PKB ini berharap kasus yang kini melanda penyelenggara pemerintahan desa bisa menjadi pelajaran. Disisi lain, pemerintah daerah juga harus tegas dan bijaksana dalam mengambil sikap atau kebijakan terkait kasus hukum yang membelit penyelenggara pemerintahan di desa. Dengan begitu kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “Pahami regulasinya, dan ambil keputusan yang tepat demi pelayanan yang lebih baik,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunana BST Desa Ngadri, Kemacatan Binangun kini sudah hampir sampai babak final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar sudah memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk terdakwa Miftahul Munif. Perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ada waktu untuk menempuh upaya banding.
Ironisnya, kini timbul persoalan baru. Yakni, dugaan pungli Dana siap pakai (DSP) yang dikucurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Beberapa orang perangkat Desa Sawentar diperiksa dalam kasus ini. (hai/ady)