TRENGGALEK – Pertumbuhan toko modern berjejaring melaju signifikan di Trenggalek. Kurun setahun pada 2022, sudah ada delapan toko modern yang sudah aktif beroperasi.
Sesuai hasil rekapitulasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, total ada 13 pengajuan perizinan toko modern berjejaring pada 2022.
Bahkan delapan toko modern di antaranya telah lulus persyaratan, sedangkan sisanya masih tertahan (belum dapat rekomendasi, Red).
“Jumlah 13 yang mengajukan, di-acc ada sekitar delapan,” kata Agoes Setiyono, saat ditemui di kantor DPRD Trenggalek.
Menanggapi sentilan dari Komisi I DPRD Trenggalek tentang menjamurnya toko modern berjejaring di Trenggalek, menurut Agoes, itu menandakan sudah memenuhi persyaratan perizinan, dan mendapat rekomendasi dari Diskomidag.
Dalam penjelasannya, jumlah toko modern berjejaring di Trenggalek kini sudah tersebar di 55 titik.
Adapun syarat membuka usaha toko modern berjejaring, yakni melalui koperasi yang aktif, berjarak minimal 500 meter dengan pasar rakyat atau toko tradisional, dan meminta surat rekomendasi dari dinas terkait.
Dari beberapa syarat itu, biarpun pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) cuma mengurus perizinan dari sistem Online Single Submission (OSS), mereka tetap membutuhkan surat rekomendasi dari Diskomidag.
“Ada juga yang belum kita beri rekomendasi karena jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar rakyat, atau berada di atas areal persawahan,” kata Agoes.
Mekanisme itu pun menjadi kesempatan terakhir dalam mengendalikan potensi pasar modern berjejaring yang menjamur di Trenggalek.
“OSS keluar izin NIB, tapi tanpa rekomendasi dari kami dinas teknis tidak akan bisa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, alih-alih sistem OSS memudahkan pengurusan perizinan secara mandiri, kini mulai menuai masalah karena memicu kerawanan tumpang tindih landasan hukum.
Dugaan tumpang tindih itu bermula dari pengamatan kalangan dewan yang menilai, keberadaan toko modern berjejaring yang semakin menjamur di Kota Alen-Alen.(tra/rka)