KOTA BLITAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui beberapa inovasi terbaru, salah satunya Ladang Pari, yang tentunya bakal semakin memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.
Terobosan Ladang Pari atau Layanan Sidang Adminduk di Tempat Bersama Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Layanan baru itu mulai dilaksanakan tahun ini.
Kemarin (23/8), secara perdana, sidang adminduk digelar oleh dispendukcapil bekerja sama dengan PN Blitar. Sidang tersebut dilaksanakan di aula lantai dua kantor Dispendukcapil Kota Blitar di Jalan Kenari. “Ini sidang yang pertama di tahun ini. Hari ini (kemarin, Red) ada lima pemohon yang menjalani sidang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Kemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Blitar Sad Wahjuningtyas kepada Koran ini, kemarin (23/8).
Sad menjelaskan, Ladang Pari merupakan terobosan baru layanan dari dispendukcapil. Tujuannya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. “Selama ini tak sedikit warga yang belum paham pengurusan dokumen kependudukan, apalagi ketika dokumen kependudukannya bermasalah,” terangnya.
Permasalahan yang sering terjadi, jelas Sad, yakni nama yang berubah-ubah. Salah satu solusinya adalah mengganti nama orang tersebut sesuai dengan harapan dan dalam waktu yang singkat. “Untuk menggantinya juga tidak sembarangan. Ada aturannya. Salah satunya harus melalui sidang adminduk tersebut,” jelas perempuan berjilbab ini.
Apabila penggantian nama tidak begitu fatal, maka tidak perlu sidang. Pemohon atau masyarakat cukup datang ke dispendukcapil untuk mengurus perubahan namanya. Namun, jika perubahan nama sudah masuk kategori fatal, maka harus melalui proses sidang.
Misalnya, penambahan nama baru sejumlah satu atau dua kata. Itu harus melalui sidang adminduk. “Namun, jika hanya kesalahan huruf atau ejaan, cukup diurus di dukcapil saja. Tentunya, sejumlah persyaratan yang ada tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Sidang adminduk kemarin dipimpin langsung oleh Hakim Eko Supriyanto. Sebanyak lima pemohon dihadirkan langsung bersama masing-masing dua saksi. Permohonan mereka sama, yakni penggantian nama baru.
Guna mengubah nama, seorang pemohon harus mengurus sejumlah berkas persyaratan terlebih dulu. Dispendukcapil nanti mengecek kelengkapan berkas-berkas persyaratan itu. “Setelah semua lengkap, berkas itu kami serahkan ke pengadilan. Nanti tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PN Blitar Ary Wahyu Irawan mengatakan, layanan yang diiniasi dispendukcapil ini sebenarnya juga telah dijalankan PN Blitar. Adanya kesamaan program layanan itulah yang memudahkan kerja sama. “Kami sebelumnya juga punya layanan sidang di tempat. Intinya, kami berupaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat secara langsung. Termasuk sidang adminduk ini,” jelasnya.
Melalui kerja sama dengan dispendukcapil, kata dia, tentu bisa lebih memudahkan masyarakat untuk permohonan sidang adminduk. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN untuk mendaftarkan sidang. Permohonan cukup melalui dispendukcapil.
Nanti, PN akan tentukan jadwal dan lokasi sidangnya. Bisa di kantor dispendukcapil, kelurahan, atau kecamatan. “Yang penting tempatnya representatif,” ujarnya. (sub/c1/ady)