TULUNGAGUNG – Warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, kembali geruduk kantor desa. Itu karena kepala urusan (kaur) kesejahteraan rakyat (kesra) alias modin berinisial WHS masih menolak mengundurkan diri, meski dituding melakukan perselingkuhan dengan dua wanita sekaligus.
Beberapa banner yang berisi tuntutan warga yang menginginkan WHS mundur jabatan tersebar di kantor desa hingga di tepi jalan. Salah satu banner bertuliskan ‘Pak Modin Muduno, Ojo Tok Pertahane Jabatanmu, Mesakne Anak Bojomu Nanggung Polahmu’. Warga datang ke kantor desa pukul 10.00 WIB kemarin (19/5) untuk menanyakan keberlanjutan mundurnya kaur kesra, namun belum membuahkan hasil.
Salah satu warga, Agus Prayitno mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya yang meminta kaur kesra mengundurkan diri dari jabatannya. Karena telah mencoreng nama desa atas dugaan perselingkuhan dengan dua perempuan simpanannya. Pihaknya harus bersabar karena harus menunggu 10 hari lagi untuk mengetahui hasil yang kasusnya masih diselidiki inspektorat.
“Aksi kali ini kami memasang banner di balai desa dan beberapa ruas jalan desa. Tujuanya adalah untuk mengawal proses pemeriksaan Inspektorat Tulungagung kepada WHS yang telah mencoreng nama desa,” tuturnya.
Namun, warga masih akan melakukan aksi kembali sembari menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. Dia memperkirakan 10 hari lagi akan kembali menduduki kantor desa, ketika hasil dari pemeriksa tersebut keluar. Harapannya agar WHS diberi tindakan yang tegas atau diberi sanksi yang berat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Modin, Ana Imsawan mengungkapkan bahwa pihaknya atas nama organisasi Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung membantu dalam mendampingi kasus Kaur Kesra WHS. Pasalnya, WHS juga salah satu perangkat desa yang masuk dalam anggota PPDI.
“Dulu WHS sebelum menjadi modin juga sebagai warga biasa. Lalu ketika menjadi perangkat, WHS juga mengikuti proses sesuai aturan. Maka dari itu, ketika ada permasalahan harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Imsawan mengaku, WHS selaku Modin akan kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Pihaknya berharap apa pun hasilnya nanti, semua pihak bisa menghormatinya. Ketika disinggung perihal tuntutan warga, dia menanggapi itu wajar dan hak warga melakukan aksi.
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan bahwa kedatangannya kemarin untuk mengumpulkan data permulaan saja atas kasus yang menyangkut Kaur Kesra Desa Karanganom. Selama beberapa hari ke depan, pihaknya juga akan rutin mendatangi kantor Desa Karanganom terkait pengumpulan bukti-bukti serta koordinasi.
“Harus dipahami bahwa semua pihak harus mengikuti prosedur yang ada. Kami tidak bisa memberikan rekomendasi tanpa melalui prosedur. Untuk saat ini WHS belum kami periksa,” pungkasnya.(jar/c1/din)