KABUPATEN BLITAR – Kabar kandasnya upaya banding PT Greenfields di pengadilan tinggi terkait kasus dugaan pencemaran didengar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Pemkab ikut lega, sebab itu merupakan kemenangan masyarakat Bumi Penataran, utamanya warga terdampak.
Wakil Bupati Rahmat Santoso mengatakan, hal tersebut merupakan kemenangan masyarakat Blitar. Utamanya mereka yang selama ini merasakan dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan peternakan tersebut. “Karena warga yang menggugat sudah beberapa tahun merasakan dampak dari limbah PT Greenfields, yang mencemari sungai sebagai sumber air bagi kehidupan warga,” katanya.
Menurut dia, hasil keputusan banding merupakan putusan yang adil dan terbaik untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, hal itu juga menjadi bukti konkret hukum di tanah air masih memiliki marwah dan bisa menjamin hak-hak masyarakat. “Tidak selamanya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Buktinya, warga penggugat class action bisa menang sedangkan perusahaan sebesar PT Greenfields bisa kalah dan bandingnya ditolak,” jelas Wabup Rahmat.
Sementara itu, Kinan, salah seorang warga terdampak, mengaku bersyukur dengan putusan di tingkat pengadilan tinggi itu. Menurut dia, hal ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan dengan mencemari lingkungan. “Ini juga menjadi tugas negara untuk benar-benar ketat dalam melakukan pengawasan usaha,” katanya.
Dia mengaku sudah berkirim surat ke sejumlah kementerian terkait kasus ini. Tujuannya tidak lain agar pemerintah tidak hanya meloloskan investasi, namun juga selektif dalam memilih sektor usaha yang juga membawa manfaat untuk masyarakat. “Jadi hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai ada kasus lain mengenai pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Untuk diketahui, tergugat PT Greenfields kalah gugatan class action. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni pencemaran lingkungan. (hai/c1/wen)