KOTA BLITAR – Entah apa yang ada dalam pikiran S, M, dan ST. Meski mereka sudah lanjut usia (lansia), tak lantas bertobat mencari bekal agar masuk surga. Ketiganya justru kompak jadi mucikari, sediakan tempat untuk prostitusi.
Mereka kini sudah diamankan di Polres Blitar Kota. Yakni saat Operasi Pekat Semeru 2022 selama Mei hingga Juni. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito mengatakan, tiga mucikari itu berusia lebih dari seabad. Yakni S, 80; M, 61; dan ST, 64.
“Sebagai mucikari, mereka modusnya menyediakan tempat dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu setiap kali kencan,” ujarnya kemarin (8/6).
Yang menarik, salah seorang pelaku yakni S, warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, merupakan residivis kasus yang sama. Kini dia harus kembali merasakan pengapnya ruang tahanan. Saat diamankan, lanjut Momon, pihaknya langsung menyerahkan tersangka ke pengadilan negeri (PN) untuk menerima eksekusi hukuman. Itu sebabnya, S tidak dihadirkan saat rilis bersama tersangka lainnya lantaran mendekam di Lapas Kelas IIB Blitar.
“Saat kasus pertama itu, penyidik dan kejaksaan tidak melakukan penahanan karena tersangka sudah tua dan sakit-sakitan. Namun, justru tetap melakukan lagi,” kata Momon.
Dua tersangka lainnya yakni M dan ST, masing-masing warga Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Nglegok. Mereka menjalankan bisnis esek-esek tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka diketahui memanfaatkan rumah untuk praktik prostitusi sejak tiga tahun terakhir.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 880 ribu, sepasang sprei tempat tidur, sebuah tikar, tiga tisu basah, dan beberapa kondom yang belum terpakai. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Mengadakan dan Memudahkan Perbuatan Cabul. “Dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau kurungan selama-lamanya 3 bulan,” jelasnya.
Selain prostitusi, Satreskrim Polres Blitar Kota juga membekuk 31 tersangka lainnya. Mereka digaruk polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana perjudian, narkoba, memiliki dan membuat bahan peledak, serta miras. (mg2/c1/wen)