TRENGGALEK – Pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Trenggalek belum berhenti bermanuver. Meskipun Bawaslu Trenggalek menghentikan laporan itu, pelapor berencana menggeser laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor Adi Treswantoro menjelaskan, Bawaslu memberitahukan kajian awal pada laporan dugaan itu dengan cara mengirimkan berkas secara hardcopy melalui jasa kurir. Menurut dia, Bawaslu memberitahukan tidak melanjutkan laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Menanggapi surat jawaban itu, Inos –panggilannya- mengatakan akan meneruskan laporan dugaannya ke DKPP. Alasannya, DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutuskan aduan, dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.
Terlebih, kata Inos, link Google Sheets yang sudah di-take down waktu lalu di media sosial KPU Trenggalek memperlihatkan ada 17 pelamar PPS di Trenggalek dan 183 pelamar PPS di Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Menurut saya, mempublikasikan data calon PPS baik sengaja atau tidak sengaja itu adalah unsur kelalaian yang mungkin itu telah melanggar kode etik,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap ke depan DKPP dapat menindaklanjuti laporan dugannya, karena mempublikasikan data yang berbau rahasia pribadi seseorang itu fatal. “Kelalaian itu menyebabkan bocornya data pribadi dari calon PPS yang sedang melakukan reset akun di SIAKBA,” ujarnya.
Diberitakan lalu, Bawaslu Trenggalek telah menyampaikan hasil kajian awal terhadap salah satu laporan masyarakat. Hasilnya memberitahukan bahwa Bawaslu Trenggalek tidak lagi melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Trenggalek.
Ada dua poin penyampaian dari Bawaslu, pada a, laporan tidak memenhi syarat formil karena karena status terlapor sebagai institusi atau lemabaga bukan sebagai subjek perorangan yang sesuai dengan identitas kependudukan.
Sementara pada poin b, laporan yang disampaikan bukan merupakan pelanggaran pemilu sehingga tidak ada kewenangan pengawas pemilu atau Bawaslu Trenggalek untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu. (tra/c1/rka)