KABUPATEN BLITAR – Fakta mengejutkan muncul saat sidang pembuktian perkara pencemaran lingkungan PT Greenfields, kemarin (30/12). Ternyata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar secara rutin memeriksa limbah. Sayangnya, hasil pemeriksaan tidak sampai meja bupati maupun wakil bupati.
Dalam sidang pembuktian itu, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat. Di hadapan majelis hakim, wabup mengungkapkan masih sangat sering menerima keluhan dari masyarakat terkait bau tak sedap dan kondisi sungai yang diduga tercemar oleh limbah PT Greenfields.
“Kami juga sering dapat kiriman sampel limbah dari warga, itu ada banyak,” ujarnya.
Wabup juga menuturkan, pemerintah daerah sudah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada PT Greenfields. Isinya tak lain, agar perusahaan peternakan tersebut mengolah limbah yang baik sehingga tidak mencemari lingkungan.
Tak hanya itu, ketua IPHI itu mengaku pernah diajak masyarakat dan wakil rakyat untuk menyaksikan langsung area yang diduga menjadi pemicu pencemaran lingkungan.
“Jadi saya bersama teman-teman dewan, LSM, dan media, ditunjukkan oleh warga kondisi di lapangan. Dan saya juga lihat ada saluran pembuangan yang bisa membawa limbah ke sungai,” tuturnya.
Menanggapi keterangan wabup, kuasa hukum PT Greenfields melayangkan beberapa pertanyaan. Mulai tupoksi wakil bupati, kapasitas wabup dalam perkara lingkungan hidup, hingga hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam rangka pengawasan pencemaran lingkungan.
“Apakah saudara saksi (wabup, Red) mendapat laporan hasil pemeriksaan bersama di lingkungan hidup? Baik kondisi sungai yang dicek rutin, kondisi air dan lingkungan?,” tanya Totok Sutarto, kepada Wakil Bupati Rahmat Santoso.
Pertanyaan itu sontak membuat wabup mengerutkan dahi. Betapa tidak, selama ini dia tidak pernah merasa menerima laporan atau hasil pemeriksaan laboratorium terkait dengan kasus lingkungan hidup yang kini sedang menjadi perhatian publik tersebut.
“Saya tidak pernah dapat, mungkin laporan ini disampaikan ke bupati,” kata wabup dalam sidang kemarin.
Usut punya usut, PT Greenfields menjadikan dokumen pemeriksaan limbah itu sebagai salah satu bukti dalam persidangan. Tak hanya sekali, laporan itu ternyata dilakukan secara rutin tiap bulan.
“Yang jelas sampai dengan saat ini, kami masih sering kali mendengar keluhan masyarakat soal bau tak sedap dan kondisi sungai. PT Greenfields juga pernah datang ke pendapa dan cerita investor pengelola limbahnya sedang ada masalah keuangan,” jelasnya.
Orang nomor dua di lingkup Pemkab Blitar itu memberikan keterangan sekitar satu jam. Sekitar pukul 14.30, saksi kedua dari penggugat dihadirkan. Yakni salah seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Zaenal Cholis.
Dia mengakui pernah ikut saat pengambilan sampel air yang ada di sungai di sekitar PT Greenfields. Hasilnya, kadar chemical oxygen demand (COD) di sejumlah sungai masih cukup tinggi. “Seingat saya memang pernah, pada September,” akunya di hadapan majelis hakim.
Di lokasi terpisah, usai menjadi saksi di pengadilan, wabup langsung konfirmasi dengan Bupati Rini Syarifah terkait aktivitas pemeriksaan laboratorium yang dilakukan DLH Kabupaten Blitar.
Hasilnya, bupati juga tidak pernah menerima laporan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut dari DLH.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja DLH ini,” ujarnya, kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Wabup mengaku sudah berkoordinasi dengan bupati dan sekretaris daerah (sekda). Yakni untuk memberikan “reward” kepada beberapa pejabat di DLH Kabupaten Blitar. Di antaranya, Kepala DLH Krisna Triatmanto dan Kabid Pengawasan dan Pengendalian, DLH Kabupaten Blitar, Gunarti.
Pasalnya tampak tertib memberikan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kepada PT Greenfields, namun lupa tidak menyampaikan laporan itu kepada pimpinan daerah.
“Sepertinya sekarang pimpinannya itu bukan bupati maupun wakil bupati, tapi PT Greenfields. Kami akan siapkan “reward” untuk mereka,” tegasnya. (hai/c1/wen)