TULUNGAGUNG – Tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung tengah membuka posko aduan masyarakat. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data identitas kependudukan di tengah masyarakat.
Melihat potensi tersebut, Bawaslu Tulungagung membuka posko aduan masyarakat. Laporan masyarakat bisa melalui https://bit.ly/formaduandankeberatan atau bisa mendatangi kantor Bawaslu Tulungagung di Jalan I Gusti Ngurah Rai No 65, jika mendapati nomor induk kependudukan (NIK) disalahgunakan dalam pendaftaran parpol. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon (0355) 5235154. “Sampai hari ini (kemarin, Red) masih nihil, belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke posko aduan kami,” jelas Komisioner Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman.
Sebab, ada potensi NIK disalahgunakan untuk melengkapi daftar nama pengurus dan anggota parpol. Bisa saja terjadi, ada pihak yang merasa bukan menjadi anggota parpol, tetapi dicantumkan dalam anggota parpol. Dalam situasi itu, bisa saja ada yang terganggu. Pasalnya, ada anggota masyarakat yang tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol, seperti ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat, penyelenggara pemilu, hingga mereka yang masih di bawah usia 17 tahun.
Guna mengetahui apakah data indentitas masyarakat disalahgunakan atau tidak, masyarakat bisa mengecek NIK dalam link Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (ynu/c1)