KOTA BLITAR – Pemerintah memperbolehkan aparatur sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran tahun ini. Meski begitu, mereka dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk pulang kampung.
Fasilitas itu di antaranya mobil dinas (mobdin) ataupun sepeda motor dinas. ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Larangan itu telah diatur melalui surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan selama cuti bersama. Pemkot sudah meminta kepada seluruh OPD untuk memarkirkan kendaraan dinasnya di kantornya masing-masing. ”Tahun-tahun sebelumnya kan diparkirkan di halaman pemkot, namun mempertimbangkan cuaca, akhirnya diparkir di kantor dinas masing-masing,” terangnya, kemarin (21/4).
Jika diparkir di halaman pemkot, lanjut dia, dikhawatirkan bisa merusak kendaraan. Apalagi, cuaca kini tidak bisa diprediksi. ”Namun, selama diparkir di kantor tetap harus dicek. Kalau perlu, mesin dipanasi. Jangan dibiarkan tanpa perawatan,” ujarnya.
Apabila di lapangan ditemukan ASN masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ataupun berlibur, maka terancam sanksi. Ancaman sanksi itu sudah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Kusno mengimbau kepada para ASN agar benar-benar memanfaatkan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya. Apabila memiliki rencana mudik segera dimanfaatkan masa cuti bersama tersebut.
Sesuai arahan wali kota, BKD tidak memberikan cuti tahunan di awal cuti bersama. Cuti tahunan bisa diambil setelah cuti bersama habis. “Pengajuan cuti di awal cuti bersama tentunya dengan pertimbangan selektif ya. Tidak semua ASN diberikan. Saya kira masa cuti bersama 10 hari ini sudah cukup panjang. Manfaatkan sebaik-baiknya,” tandasnya. (sub/c1/wen)