Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Masifkan Operasi Yustisi Gabungan untuk Pendisiplinan Penerapan Prokes di Trenggalek

TAK TERTIB: Polisi dan tim gabungan langsung meminta pengendara kendaraan berlampu strobe ke pinggir jalan.(MOCHAMMAD SUBCHAN ABDULLAH/RADAR BLITAR)

Larang Gunakan Lampu Strobo di Jalanan Kota Blitar, Polisi Tindak Delapan Pengguna

February 14, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR – Aparat gabungan merazia kendaraan pengguna lampu strobo, rotator, hingga sirine, pada Sabtu malam (12/2) lalu. Hasilnya, masih ada sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan aksesori yang dilarang tersebut.

Penertiban lampu “hias” kendaraan itu dilakukan di Jalan Merdeka seputar Alun-Alun Kota Blitar. Penertiban itu melibatkan aparat dari kepolisian, TNI, dan petugas dinas perhubungan (dishub). Razia yang dimulai sekitar pukul 19.30 itu menindak delapan kendaraan pengguna lampu strobo. “Pengendara langsung kami tegur. Kami minta agar dilepas,” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Ahmad Rochan, Minggu (13/2).

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya sebatas teguran. Namun, apabila kembali terjaring razia maka bakal ditindak lebih tegas. “Kami tindak dengan tilang,” tegas perwira berpangkat dua balok ini.

Menurut dia, penggunaan lampu isyarat berupa rotator atau strobo dan sirine itu harus sesuai peruntukkannya. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. “Sesuai yang tertera pada pasal 134 dan 135. Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Adapun kendaraan yang mendapatkan hak utama penggunaan lampu isyarat dan sirine di antaranya, ambulance, mobil pemadam kendaraan, hingga kendaraan pimpinan maupun pejabat negara.

Kemudian, kendaraan iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. “Pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian, baik yang menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” terangnya.

Sebagai informasi, peruntukan warna lampu isyarat atau strobo ada pada kendaraan yang sudah diatur dalam pasal 59 ayat 5 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu isyarat warna biru dan sirene, itu digunakan untuk kendaraan kepolisian.

Kemudian untuk warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue, dan jenazah. “Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” ungkapnya. (sub/ady)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarpolres kota blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Yoerin Ernawati Peduli Nasib Teman Sejawat di IGTKI

Next Post

Bukan Vandalisme, Semangat Anak Muda Dekatkan Seni Graffiti di Blitar Raya

Related Posts

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Waduh, Jawaban Siswa saat USBK Tidak Terkirim, Ini Penyebabnya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
152

KABUPATEN BLITAR - Puluhan peserta ujian sekolah berbasis komputer (USBK)...

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
664

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
138

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Load More
Next Post
Masifkan Operasi Yustisi Gabungan untuk Pendisiplinan Penerapan Prokes di Trenggalek

Bukan Vandalisme, Semangat Anak Muda Dekatkan Seni Graffiti di Blitar Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketika Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Menggoreskan Kuas ke Kanvas Lukisan, Karyanya Pernah Laku Rp 1,5 Juta

Area Black Spot Kecelakaan, Baruharjo-Warungasem Masih Jadi Momok Pengendara Motor

4 months ago
128

Hampir Lima Tahun Ambruk, Jembatan Jeli Akan Dibangun

5 days ago
150

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital