KOTA BLITAR – Aparat gabungan merazia kendaraan pengguna lampu strobo, rotator, hingga sirine, pada Sabtu malam (12/2) lalu. Hasilnya, masih ada sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan aksesori yang dilarang tersebut.
Penertiban lampu “hias” kendaraan itu dilakukan di Jalan Merdeka seputar Alun-Alun Kota Blitar. Penertiban itu melibatkan aparat dari kepolisian, TNI, dan petugas dinas perhubungan (dishub). Razia yang dimulai sekitar pukul 19.30 itu menindak delapan kendaraan pengguna lampu strobo. “Pengendara langsung kami tegur. Kami minta agar dilepas,” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Ahmad Rochan, Minggu (13/2).
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya sebatas teguran. Namun, apabila kembali terjaring razia maka bakal ditindak lebih tegas. “Kami tindak dengan tilang,” tegas perwira berpangkat dua balok ini.
Menurut dia, penggunaan lampu isyarat berupa rotator atau strobo dan sirine itu harus sesuai peruntukkannya. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. “Sesuai yang tertera pada pasal 134 dan 135. Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Adapun kendaraan yang mendapatkan hak utama penggunaan lampu isyarat dan sirine di antaranya, ambulance, mobil pemadam kendaraan, hingga kendaraan pimpinan maupun pejabat negara.
Kemudian, kendaraan iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. “Pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian, baik yang menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” terangnya.
Sebagai informasi, peruntukan warna lampu isyarat atau strobo ada pada kendaraan yang sudah diatur dalam pasal 59 ayat 5 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu isyarat warna biru dan sirene, itu digunakan untuk kendaraan kepolisian.
Kemudian untuk warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue, dan jenazah. “Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” ungkapnya. (sub/ady)