TRENGGALEK – Para pencari kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) harus sabar mengantre. Pasalnya hingga Selasa (14/6) lalu, layanan online di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di area Jalan Brigjen Soetran tersebut belum aktif.
Hal ini lantaran proses perubahan data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) distribusi menuju terpusat masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu perlu ada sinkronisasi terkait hal tersebut untuk membuat sistem layanan. Dengan demikian, proses layanan online akan dilakukan jika proses perpindahan data tersebut telah selesai. “Jadi saat ini telah terjadi migrasi data dari daerah ke pusat. Pelayanan online akan kembali dilaksanakan jika migrasi data itu telah selesai,” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek Ririn Eko Utoyo.
Dia melanjutkan, sebenarnya berdasarkan rencana, proses tersebut akan selesai pada Senin (6/6) lalu. Namun, dalam kenyataannya belum ada informasi terkait hal tersebut dari Kemendagri. Kemungkinan pada proses tersebut terjadi beberapa hambatan sehingga selesainya proses migrasi data sejauh ini belum bisa diinformasikan. “Jadi untuk hal ini kami masih menunggu informasi dari Kemendagri,” katanya.
Nantinya jika proses migrasi data telah selesai, rencananya Kemendagri akan membuatkan aplikasi bar untuk pengurusan online tersebut. Karena itu, besar kemungkinan aplikasi yang didugakan dispendukcapil di seluruh kabupaten/kota akan sama. Dari situ, proses pengurusan adminduk di seluruh daerah akan lebih mudah dan simpel.
Sedangkan untuk kepengurusan saat ini, selain datang ke kantor, pemohon bisa melakukan pengurusan adminduk ke kantor desa/ kelurahan. Nantinya petugas desa/kelurahan yang ditunjuk akan datang untuk mewakili pemohon dalam melakukan pengurusan tersebut. Apalagi, disdukcapil telah melakukan penjadwalan guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang datang. “Jadi untuk saat ini kami masih menunggu kabar, termasuk pembuatan layanan online dari pusat. Jika Kemendagri dipastikan tidak jadi membuat aplikasi layanan, kami akan memodifikasi aplikasi yang ada saat ini agar sesuai, kendati itu hanya untuk upload berkas,” jelas Ririn. (jaz/c1/rka)