KABUPATEN BLITAR – MM, Kades Ngadri yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dan bantuan sosial tunai (BST), bakal Lebaran di tahanan. Pasalnya, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (19/4). Kini, MM berstatus sebagai tahanan pengadilan dan mendekam di Lapas Kelas II B Blitar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Faetony Yosy Abdullah membenarkan bahwa sudah melimpahkan berkas perkara Kades Ngadri ke Pengadilan Negeri Blitar. Proses pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara MM dinyatakan komplit, termasuk surat dakwaan beserta barang bukti yang sebelumnya telah ditelaah.
“Benar, terdakwa sudah dilimpahkan ke PN. Selama menuju proses pelimpahan kemarin, kami pelajari berkas perkaranya. Karena sudah lengkap, maka kami segera limpahkan,” kata Faetony, Kamis (21/4).
Sebelumnya, MM memang mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Blitar lantaran menunggu proses pelimpahan ke PN. Saat itu, MM berstatus sebagai tahanan jaksa. Usai pelimpahan, pihak PN memindahkan terdakwa ke Lapas Kelas II B Blitar. Seiring dengan keputusan itu, MM resmi berstatus sebagai tahanan pengadilan.
Menanti jadwal proses persidangan, kini terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana BST itu harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pihak lapas. Yakni, karantina selama 2 minggu. Sebagai penghuni baru di lembaga pemasyarakatan, terdakwa juga harus mengikuti uji antigen. Itu untuk memastikan kondisi kesehatan MM aman dari infeksi Covid-19.
“Di lapas nanti, terdakwa harus diisolasi dulu. Sesuai peraturan dari pihak lapas, isolasi bakal berlangsung selama dua pekan,” ujar pria ramah itu.
Lantaran MM wajib mengikuti karantina di lapas, PN memiliki wewenang penuh untuk menentukan jadwal persidangan. Hingga berita ini diketik, belum diketahui kapan persidangan bakal dilaksanakan. Kendati begitu, lanjut Faetony, PN bisa saja menggelar proses persidangan saat MM masih menjalani masa isolasi.
Berdasarkan informasi, sebelumnya PN sudah merancang rencana untuk menggelar sidang pada Selasa (26/4) pekan depan. Namun, itu belum pasti. Lantaran MM masih dikarantina, maka jadwal tersebut masih dibekukan. Hingga kini, PN masih merumuskan kapan sidang gelar.
“Karena masih isolasi, ketua hakim PN juga bisa saja akan menunggu hingga isolasi selesai. Tapi, itu terlalu lama,” imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk perkara yang membelit Kades Ngadri, kemungkinan proses persidangan bakal digelar secara tatap muka di PN. Namun, keputusan tersebut menjadi wewenang ketua pengadilan. Sementara terdakwa MM bakal tetap melaksanakan sidang melalui daring (dalam jaringan) bertempat di lapas.
Diwartakan sebelumnya, MM, diduga menyelewengkan dana BST milik warganya. Modus yang dilakukan yakni memalsukan tanda tangan untuk mengeklaim dana bantuan itu. Warga yang tak terima, akhirnya melaporkan MM ke Satreskrim Polres Blitar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti berupa surat-surat dan sejumlah uang tunai dilimpahkan ke kejari untuk menuju proses P21. Kejari kemudian menahan MM di Polres Blitar dengan status tahanan jaksa. (mg2/c1/wen)