KOTA, Radar Tulungagung – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Boyolangu mendapat perhatian banyak pihak. Termasuk organisasi berbasis gender yaitu Beri Ruang Aman (BRA). Lembaga tersebut menuntut Polres Tulungagung untuk mengusut serta menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kasus pelecehan di ruang agama tidak hanya itu, tapi terjadi juga di institusi agama lain, tapi kebanyakan tidak terungkap. Kasus ini merupakan kasus pelecehan seksual yang terungkap di ruang belajar agama,” kata Koordinator BRA, Diah Rizki.
Perempuan berkacamata ini menjelaskan, BRA berharap bisa membantu korban dari pendampingan psikologis atau gerakan bersama untuk mengusut pelaku. Mengenai proses hukum yang berjalan, pihaknya meminta agar kepolisian bisa melakukan investigasi berdasarkan prinsip berpihak pada korban.
BRA menegaskan jangan sampai korban di-victim blaming dalam proses pemeriksaan. Apalagi kasus dugaan pelecehan seksual santriwati ini sulit dibuktikan karena bukan suatu perbuatan pemerkosaan.
“Kasus pelecehan seksual memang sulit dibuktikan karena hingga kini rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) belum disahkan. Meski secara fisik sulit dibuktikan, tetap bisa lewat visum atau keterangan saksi. Apalagi korban mengalami trauma itu bisa jadi landasan,” paparnya.
“Kami juga mendorong agar di Tulungagung membuat perda mengenai pencegahan pelecehan seksual. Meskipun RUU PKS belum sah, peraturan bisa lebih dulu dibuat di daerah. Sehingga nantinya tercipta kota ramah anak dan bersih dari kasus pelecehan seksual,” pungkasnya. (jar/c1/din/dfs)