KOTA BLITAR– Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar (MSA) masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso pada 12 Desember 2022. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi bukti petunjuk dari tiga perampok yang sebelumnya sudah diamankan.
Tiga pelaku masing-masing berinisial MJ, 54, asal Kabupaten Lumajang; ASM, 54, asal Jakarta Barat; dan AJ, 57, asal Kabupaten Jombang diyakini bertemu dengan MSA saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sragen, Jawa Tengah, pada 2019 lalu. Saat itu, MJ mengaku berniat melakukan aksi perampokan usai bebas dari hotel prodeo. Dia pun berniat menyasar rumdin dan menyekap Santoso usai sebelumnya mendapat informasi detail lokasi dari MSA.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengungkapkan, kepada ketiga pelaku, MSA menjelaskan kelemahan rumah dinas. Salah satunya, penjagaan saat malam yang tidak ketat. MSA, lanjut dia, juga mendeskripsikam situasi dan tata letak rumdin. Maklum, kondisi rumdin bukan hal asing bagi MSA, mengingat dia pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, sebelum akhirnya terjerat kasus kasus korupsi suap proyek pada 2018 lalu. ”Termasuk tempat yang mungkin jadi penyimpanan uang. Jadi, tidak ikut merampok, tetapi terlibat prosesnya. Dikenakan pasal turut serta,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Argpwiyono menjelaskan, MSA masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Utamanya menyangkut pengakuan yang sebelumnya dijelaskan ketiga komplotan perampok. Saat ini, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di lingkup pemkot itu mendekam di rutan Sidoarjo.
Dia menambahkan, penetapan MSA sebagai tersangka tak lepas dari keterangan para pelaku kepada penyidik. Argo menuturkan, pelaku sudah menerima informasi dari dalam bilik lapas. Dengan begitu, saat bebas, kelima komplotan itu melancarkan aksinya. Termasuk menggondol uang sekira Rp 700 juta. “Semua (keterangan) kan berdasarkan dari pelaku. Artinya, MSA diduga memberikan info dan mengarahkan. Kesimpulan penyidik seperti itu. Tapi detailnya, penyidik yang punya datanya,” terang perwira dua melati ini.
Kasus perampokan hingga dibekuknya MSA tak pelak membuat publik mengingat kembali ungkapan MSA pascabebas dari lapas pada Oktober tahun lalu. Saat itu, MSA mengungkapkan niatnya untuk balas dendam. Namun, dia menyangkal saat kalimat balas dendam itu dikaitkan dengan aksi perampokan ini.
Menurut Argo, menyangkal ataupun membenarkan adalah hak MSA sepenuhnya. Selain itu, sambung dia, penyidik memiliki keyakinan terkait dugaan MSA yang terafiliasi dengan komplotan perampok itu. Itu sebabnya MSA diduga menjadi otak aksi pencurian dan kekerasan (curas) rumdin. “Itu seperti yang disampaikan para pelaku. Walaupun beliau menyangkal, tapi keyakinan penyidik ini tidak serta- merta. Tim masih berproses,” imbuhnya.
Meski MSA dan ketiga perampok telak diringkus, polda tak kunjung mengungkap motif penjarahan itu. Penyidik dirreskrimum, jelas dia, masih mengumpulkan keterangan dari para pelaku, kemudian sinkronisasi dengan penuturan MSA. “Sekarang tinggal bagaimana cara melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan. Selain itu, dua pelaku masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Di samping itu, kepolisian juga meningkatkan pengamanan terhadap rumdin wali kota di Jalan Soedanco Supriadi pascapenangkapan MSA. Kepolisian bersama jajaran terkait pemkot melakukan patroli secara rutin terutama pada malam hari. “Kami tidak ingin terjadi hal-hal buruk bahkan kegaduhan. Kami minta kepada massa baik yang pro (MSA, Red) maupun yang tidak, sama-sama tenang. Ikuti proses hukum. Jika ada upaya menyebar hoax dan lain sebagainya, tentu tak hanya merugikan diri sendiri, tetapi situasi keamanan jadi tidak kondusif,” ungkap perwira berpangkat dua melati ini.
Di lain tempat, kuasa hukum MSA, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Polda Jatim terkait keterlibatan kliennya dalam peristiwa perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar akhir tahun lalu. Karena alasan ini pula, kliennya membantah semua yang dituduhkan kepadanya. “Sehingga dalam pemeriksaan, semuanya dibantah. Karena keterangan dari tersangka (MJ) itu yang dijadikan dasar penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap MSA,” katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela hak-hak MSA. Sebab, pihaknya optimistis mantan Wali Kota Blitar itu tidak melakukan kejahatan tersebut. “Kami berkeyakinan Pak Samanhudi tidak melakukan hal yang murahan, hal yang bodoh, hal yang dituduhkan,” tegas dia.
Joko mengungkapkan, kliennya kini dititipkan di tahanan Polresta Sidoarjo. Itu sesuai dengan surat penahanan yang telah sebelumnya sempat dipertanyakan. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Pak Samanhudi, karena dia mengatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya. (luk/hai/c1/sub)