TULUNGAGUNG- Sampai kini terdapat lima partai politik (parpol) baru yang merapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Kelimanya dalam proses pelaporan kepengurusan masing-masing pada tataran dewan pimpinan cabang (DPC).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Much. Arif menyebut, sekitar 16 partai atau hampir semua partai lama yang mengikuti pesta demokrasi tahun 2019 lalu sudah merapat ke KPU Tulungagung. Itu masih ditambah dengan adanya lima partai baru yang juga sudah melakukan koordinasi berupa pelaporan kepengurusan masing-masing kepada pihaknya.
Diketahui, lima partai baru tersebut yakni Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Secara nasional, per 7 Juli 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat total 35 parpol yang mendaftar, baik partai baru maupun lama. Itu berlangsung sampai bulan Agustus nanti.
“Semua sudah melapor kepengurusan di tingkat kabupaten kepada kita. Biasanya, selain silaturahmi, mereka (parpol, Red) menyerahkan struktur kepengurusannya pada tingkat DPC. Juga terdapat beberapa partai lama yang telah berganti kepengurusan, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo yang telah menyetorkan kepengurusan DPC baru,” ungkapnya.
Dia membeberkan, kini yang bisa dilakukan hanya menunggu dan menerima kunjungan dari beberapa partai tersebut. Terkait tindakan selanjutnya, tidak bisa langsung dilakukan proses verifikasi, dikarenakan belum masuk tahapan pendaftaran. Kini masih pada tahapan penyusunan anggaran dan penyelesaian peraturan-peraturan yang disusun KPU RI.
“KPU kabupaten hanya melaksanakan verifikasi kepengurusan partai di tingkat kabupaten. Yaitu, 30 persen keterlibatan perempuan, sekretariat, dan keanggotaan partai. Kemungkinan pelaksanaan verifikasi tersebut pada Oktober tahun ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, apabila berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, parpol yang sudah lolos parliamentary threshold hanya diverifikasi administrasi pada tingkat kabupaten. Kemudian, partai yang tidak lolos parliamentary threshold tapi memiliki kursi di DPR baik provinsi maupun kabupaten beserta partai baru, maka perlakuannya akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga faktual.
“Sembilan partai yang lolos parliamentary threshold atau ‘partai besar’ hanya dilakukan verifikasi secara administrasi saja,” katanya.
Setelah dilakukan proses verifikasi, Arif tak menampik bahwa apabila nanti terdapat parpol yang pada tataran kabupaten tidak memenuhi persyaratan pemilu, maka otomatis tidak akan diloloskan. KPU akan melakukan hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang sesuai peraturan yang sudah ada.
“Tidak ada toleransi, kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, otomatis tidak diloloskan,” ungkapnya. (mg1/c1/din)