TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung bahas Ranperda terkait permohonan dispensasi perkawinan, Kamis (7/7/22). Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan agar kematangan berumah tangga semakin ditingkatkan.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung Heru Santoso mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang didasari adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya adalah batasan usia perkawinan dimana laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun, dirubah menjadi UU No 16 tahun 2019 dengan batasan usia laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun. Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Yang meminta dispensasi perkawinan sebelum usia 19 tahun maka perlu ada rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan sebelum nanti mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk pernikahan di usia dini,” kata Heru Santoso saat selesai rapat di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Heru menambahkan, bahwa pembahasan Ranperda ini dirasa penting. Diketahui setiap tahunnya ada peningkatan jumlah permintaan kepada Pengadilan mengenai dispensasi perkawinan usia dini. Pihaknya prihatin karena ini menyangkut dengan kesehatan dan kematangan seseorang untuk berumah tangga dan berpengaruh terhadap psikologi anak.
“Tahun ini saja, yang terbilang masih setengah tahun sudah ada 120 an calon pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan dispensasi perkawinan, ini memprihatinkan sekali,” paparnya.
Meski Ranperda tersebut mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini, Heru menyebut jika ranperda tersebut tidak akan mempersulit proses pernikahan. Mengingat Ranperda tersebut justru bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar jika menikah itu pada usia yang ditetapkan undang-undang.
Dengan adanya Ranperda tersebut, pihaknya menginginkan angka pernikahan dini di Tulungagung bisa ditekan.
Heru mentargetkan pembahasan Ranperda tersebut akan selesai dan siap dilakukan publik hearing dengan mengundang ormas-ormas kepemudaan pada akhir Juli. “Titik tekan Ranperda ini ada pada sisi kesehatan dan perlindungan anak tersebut,” tukasnya. (ain/zaq)