Saturday, August 13, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Tulungagung
Lindungi Paska Perkawinan, Pansus III Lakukan Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Lindungi Paska Perkawinan, Pansus III Lakukan Pencegahan Perkawinan Usia Dini

by Anggi Septian Andika Putra
07 Jul 2022
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung bahas Ranperda terkait permohonan dispensasi perkawinan, Kamis (7/7/22). Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan agar kematangan berumah tangga semakin ditingkatkan.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung Heru Santoso mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang didasari adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya adalah batasan usia perkawinan dimana laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun, dirubah menjadi UU No 16 tahun 2019 dengan batasan usia laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun. Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Yang meminta dispensasi perkawinan sebelum usia 19 tahun maka perlu ada rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan sebelum nanti mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk pernikahan di usia dini,” kata Heru Santoso saat selesai rapat di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Heru menambahkan, bahwa pembahasan Ranperda ini dirasa penting. Diketahui setiap tahunnya ada peningkatan jumlah permintaan kepada Pengadilan mengenai dispensasi perkawinan usia dini. Pihaknya prihatin karena ini menyangkut dengan kesehatan dan kematangan seseorang untuk berumah tangga dan berpengaruh terhadap psikologi anak.

“Tahun ini saja, yang terbilang masih setengah tahun sudah ada 120 an calon pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan dispensasi perkawinan, ini memprihatinkan sekali,” paparnya.

Meski Ranperda tersebut mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini, Heru menyebut jika ranperda tersebut tidak akan mempersulit proses pernikahan. Mengingat Ranperda tersebut justru bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar jika menikah itu pada usia yang ditetapkan undang-undang.

Dengan adanya Ranperda tersebut, pihaknya menginginkan angka pernikahan dini di Tulungagung bisa ditekan.

Heru mentargetkan pembahasan Ranperda tersebut akan selesai dan siap dilakukan publik hearing dengan mengundang ormas-ormas kepemudaan pada akhir Juli. “Titik tekan Ranperda ini ada pada sisi kesehatan dan perlindungan anak tersebut,” tukasnya. (ain/zaq)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan KA Desa Ketanon, Di Targetkan Dua Bulan Selesai

Next Post

Waaaoo, Ultah Ke-9 Magnesium137, Banjir Diskon

Related Posts

Bupati Memanggul Pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas Pada Upacara Adat Ritual Jamasan

Bupati Memanggul Pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas Pada Upacara Adat Ritual Jamasan

by M. Choirurrozaq
12 Aug 2022
0
16

TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, bersama Wakil Bupati Tulungagung...

Pemkab Segera Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulungagung

Pemkab Segera Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulungagung

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
12 Aug 2022
0
12

TULUNGAGUNG- Catatan-catatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung akan...

Bebaskan BAB Sembarangan, Pemkab Tulungagung Deklarasikan ODF

Bebaskan BAB Sembarangan, Pemkab Tulungagung Deklarasikan ODF

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
12 Aug 2022
0
18

TULUNGAGUNG – Dengan dilakukannya deklarasi Open Defecation Free (ODF), Kota...

Load More
Next Post
Waaaoo, Ultah Ke-9 Magnesium137, Banjir Diskon

Waaaoo, Ultah Ke-9 Magnesium137, Banjir Diskon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jawa Pos Radar Tulungagung Sukacita Rayakan Anniversary Ke-20

Jawa Pos Radar Tulungagung Sukacita Rayakan Anniversary Ke-20

2 months ago
63
Khofifah: Level 1, Kota Blitar Tetap Prokes dan Galakkan Vaksinasi

Khofifah: Level 1, Kota Blitar Tetap Prokes dan Galakkan Vaksinasi

10 months ago
50

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital