BLITAR – Potensi sektor pariwisata di Kota Blitar masih terus digali dan dikembangkan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama DPRD Kota Blitar kini sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur tentang pariwisata.
Dua raperda tentang pariwisata sedang disusun. Yakni Raperda tentang Pariwisata dan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah atau Riparda. Keberadaan kedua perda itu nantinya diharapkan bisa mendorong pengembangan pariwisata serta mendukung iklim investasi di Kota Blitar.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar Dedik Herdarwanto menjelaskan, raperda tentang pariwisata itu merupakan usulan dari eksekutif. Secara umum, raperda itu mengatur tentang perizinan dan sebagainya. “Baik itu perizinan soal perhotelan, usaha, hingga tata ruang dan wilayah. Pastinya raperda ini juga untuk mendukung investasi,” ungkapnya.
Raperda tersebut kini sedang dalam proses penyusunan naskah akademik. Penyusunan itu dilakukan oleh beberapa dinas terkait. “Jika tidak salah, ada dinas pariwisata dan dinas perdagangan. Kami masih menunggu laporan dari pemkot untuk rencana pembahasan di dewan,” kata politikus PDIP ini.
Sementara itu, untuk raperda tentang Riparda juga dalam proses penyusunan. Raperda itu fokus membahas tentang konsep pariwisata berkelanjutan untuk 15 tahun ke depan. “Intinya, sektor pariwisata di Kota Blitar ini mau dibawa ke mana ke depannya. Bagaimana konsepnya dan lain sebagainya,” terangnya.
Bapemperda menargetkan pembahasan dua raperda itu dilakukan tahun ini. Jika tidak ada aral melintang, bisa menetapkannya menjadi perda pada tahun ini juga, mengingat substansi peraturan daerah tersebut. “Keinginan kami bisa selesai tahun ini. Tetapi, melihat situasi juga. Sebab, ada raperda berkaitan yang juga sedang disusun. Misalnya, Raperda tentang Perizinan dan RDTR,” tandasnya. (sub/c1/ady/dfs)