TRENGGALEK – Pelaku manipulasi call center BRI Trenggalek, Angger C (AC), warga Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan harus terus berada di balik jeruji besi. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Trenggalek, dia terbukti bersalah dalam melakukan tindakan manipulasi dokumen elektronik dengan menyaru sebagai pegawai call center BRI yang membuat korban mengalami kerugian hampir Rp 84 juta.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku melakukan manipulasi dokumen elektronik dan memanfaatkan keluguan korban. Selain itu, dalam proses tindakan tersebut pelaku yang saat ini status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka, menakut-nakuti korban bahwa telah menjadi korban penipuan hingga mau menuruti semua perintah pelaku. “Dari situ tersangka menyuruh korban untuk mengakses virtual account bank miliknya hingga membuat saldo rekeningnya terkuras,” katanya.
Dia melanjutkan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan korban yang telah diperdaya pelaku bertambah. Apalagi berdasarkan dari pengakuannya, aktivitas manipulasi nomor call center BRI Trenggalek tersebut telah dilakukan selama tiga bulan. Selain itu, dimungkinkan pelaku sudah termasuk profesional karena bisa masuk akun Google untuk melakukan manipulasi. “Kasus ini masih kami dalami, apalagi kampung tersangka berasal banyak ditangkap pelaku aktivitas kejahatan serupa oleh polisi daerah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Trenggalek Argananta Yuana menambahkan, call center BRI sifatnya terpusat sehingga hanya satu dan dimiliki oleh kantor pusat. Yang dalam hal ini memilki dua nomor khusus untuk layanan call center dan telah disebarluaskan. Jika ada nomor selain dua nomor khusus tersebut yang mengatasnamakan BRI atau dari cabang tertentu, dipastikan hal tersebut adalah palsu. “Jadi, kami sampaikan kepada para masyarakat atau nasabah, jangan mudah percaya jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku-ngaku,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, masyarakat yang menjadi nasabah bank harus selalu hati-hati jika mendapatkan atau mencari nomor telepon dari internet. Pasalnya, ada kemungkinan nomor yang ada di internet tersebut merupakan palsu. Hal ini seperti yang menimpa AAP. Warga wilayah Kecamatan Karangan tersebut baru saja menjadi korban penipuan nomor call center perbankan palsu yang dilakukan AC, warga Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 84 juta, dan kasus ini sedang ditangani Polres Trenggalek. Nantinya jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam dengan UU ITE dan pasal 65 ayat 1 KUHP, serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar rupiah.(jaz/c1/rka)