Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Akhirnya 159 CPNS Pemkab Tulungagung Terima SK

MASUK KAS NEGARA: Uang pengembalian kerugian negara diserahkan kuasa hukum Direktur PT Kya Graha, AK, kemarin (17/3).(KEJARI TULUNGAGUNG FOR RATU)

Lunasi Kerugian Negara Rp 2,4 M, Tersangka Korupsi PUPR Tulungagung Serahkan Rp 433 Juta untuk Terakhir Kalinya

March 18, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Direktur PT Kya Graha, AK, melakukan pengembalian uang kerugian negara untuk terakhir kalinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kemarin (17/3). Hal itu membuat warga Desa/Kecamatan Kauman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pelebaran jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung ini telah melunasi semua kerugian negara.

“AK hari ini (kemarin, Red) memang jadwalnya untuk wajib lapor di kejari, lalu dia juga berniat mengembalikan uang kerugian negara Rp 433 juta. Ini pengembalian keempat kali dan ini terakhir sehingga dia telah melunasi kerugian negara Rp 2,4 miliar,” ujar Kasi intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Dia melanjutkan, pengembalian kerugian negara tersebut dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Namun sebelumnya tersangka juga sempat ke kantor Kejari Tulungagung untuk absen wajib lapor, karena tidak dilakukan penahanan. AK pulang dan memandatkan pengembalian kerugian negara tersebut ke kuasa hukumnya.

Meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dengan tuntas, proses hukum tetap berlanjut. Namun, pengembalian uang ini akan memengaruhi keputusan majelis hakim saat kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, pengembalian uang ini bisa menjadi salah satu hal yang meringankan dan rencananya seminggu lagi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Doakan saja kasus cepat ke tahap dua. Namun, untuk penahanan tersangka masih menunggu perkembangan kasus. Banyak kasus yang rata-rata sudah tahap dua, tersangka kemudian dilakukan penahanan dengan maksud untuk mempermudah proses persidangan,” terangnya.

Ketika disinggung sumber dana AK untuk melunasi kerugian negara, Agung mengaku tidak tahu perihal itu. Untuk sumber dana bukan urusan kejaksaan, karena hal itu adalah urusan pribadi. Kejaksaan hanya bertugas mengurusi kasus dugaan korupsi tersebut dan pemberkasannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai disidik Kejari Tulungagung pada Januari 2020 lalu. Ketika itu kejari mendapati adanya kecurangan dan menimbulkan kerugian negara pada empat kegiatan pelebaran jalan di empat ruas jalan proyek dinas PUPR tahun anggaran 2018. Empat proyek itu, di antaranya ruas jalan Boyolangu-Campurdarat Rp 3,6 M (PT Kya Graha); Jeli-Picisan Rp 3,6 M; Sendang-Penampihan Rp 2,9 M; Tenggong-Purworejo Rp 3,7 M.

Usai disidik kejari, rekanan mengembalikan kerugian negara. Untuk pengerjaan jalan di Sendang-Penampihan, pihak penyedia jasa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 361 juta pada Maret 2021 lalu. Bahkan, pada Juli 2021 penyedia jasa juga mengembalikan uang kerugian negara dari pengerjaan proyek jalan Jeli-Picisan Rp 711 juta. Januari 2022 rekanan ruas Tenggong-Purwodadi mengembalikan Rp 197 juta.

Kecurangan ini sebelumnya juga sudah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu BPK sudah memberikan waktu 60 hari pada kontraktor untuk memberikan sanggahan. Namun, klaim kelebihan bayar enggan dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Waspada! Pengendara Asal Banjarsari Meninggal Usai Tabrak Truk Berhenti tak Bertanda Parkir

Next Post

Cerita Eko Yunaety, Puluhan Tahun Jadi Perawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Related Posts

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
75

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
426

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
713

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

Load More
Next Post
Akhirnya 159 CPNS Pemkab Tulungagung Terima SK

Cerita Eko Yunaety, Puluhan Tahun Jadi Perawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unisba Blitar Terus Berinovasi, Semangat Bangun Koneksi Kampus dan Dunia Usaha

Melihat Musda Ke-X PPNI Kabupaten Tulungagung, Kukuh Heru Subagyo Jadi Nakhoda Baru

3 months ago
601
Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PPKM di Tulungagung Kembali Sandang Level 3

3 months ago
476

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital