Trenggalek – Pengeroyokan karena diduga beda organisasi pencak silat, kembali terjadi di Bumi Menak Sopal. Kali ini terjadi di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Senin (26/12) lalu. Akibatnya, empat terduga pelaku diamankan.
Keempat pelaku tersebut adalah BPN, AAT, DP, dan DIW, yang semuanya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Akibat hal tersebut, korban harus menjalani perawatan karena luka memar di beberapa anggota tubuhnya. “Berdasarkan proses penyelidikan yang kami lakukan, dalam kasus ini pelaku ada empat, dan semuanya telah kami amankan,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi. Dia melanjutkan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 15.30 ketika korban dijemput temannya menuju ke tempat latihan organisasinya yang berada di depan instalasi budidaya laut (IBL). Setelah itu, sekitar pukul 16.00, korban dan teman-teman lainnya sekira 10 orang pergi ke jembatan kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dengan beriringan. Kemudian, pada saat rombongan korban sampai pintu masuk PPN, rombongan korban berpapasan dengan pelaku DP dan pelaku AAT yang berboncengan. Lalu, pelaku DP berteriak memaki kepada salah satu teman korban dan melempar puntung rokok ke arah teman korban. “Setelah itu, salah satu pelaku DP menantang berkelahi atau mengajak duel satu lawan satu dengan teman korban hingga terjadi cekcok,” katanya.
Ketika cekcok itulah, korban mengajak pelaku ke jalan dekat jembatan kembar PPN Prigi. Setibanya di lokasi, korban melepas kausnya dan berteriak untuk mengajak pelaku berduel. Namun siapa sangka, ajang duel tersebut berbentuk pengeroyokan. Pelaku DP pun melempar keranjang ikan tersebut hingga mengenai kepala korban. Tidak cukup sampai di situ, AAT menghampiri korban untuk menanyakan tato korban, dan langsung merobek kaus lengan kanan yang korban pakai saat itu menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, pada saat korban hendak dibawa pergi, korban dipukul oleh pelaku DIW dengan tangan kiri mengepal lalu diayunkan dari bawah ke atas mengenai bibir bawah korban sebelah kiri. Karena itu korban mengalami luka robek pada bibir.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku dan mengamankannya. Keempat pelaku akan dikenakan hukuman sesuai pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP, karena di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kaus, jaket, keranjang ikan, dan rekaman CCTV dari PPN Prigi,” jelas Sunardi. (jaz/c1/rka)