KOTA, Radar Trenggalek – Pemilik tanah dan bangunan di atas Rp 70 juta harus siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, Pemkab Trenggalek sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, latar pembahasan raperda perubahan ini karena pertama, pendapatan BPHTB di Kabupaten Trenggalek yang belum signifikan. Kedua, pajak akan diberlakukan dengan syarat tanah dan bangunan memiliki nilai minimal Rp 70 juta.
Pada perda lama, kata Sukarodin, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan belum mengalami peningkatan signifikan. Ketika melihat nilai jual objek pajak (NJOP), ternyata memiliki selisih sampai sekitar 42-45 persen dari harga riil di lapangan. Melalui raperda ini, NJOP diharapkan bisa mencapai 70 persen dari harga riil.
“Maknanya, kita tak sukur angger (asal-asalan, Red). Jangan dibilang ini memberatkan rakyat, raperda ini sifatnya menertibkan agar antara NJOP dengan harga riil tidak selisih jauh,” tegasnya. (tra/rka/dfs)