NGANTRU, Radar Tulungagung – Oki Pratama Putra, 20, warga Desa/Kecamatan Ngunut dan Rio Sabartian, 17, warga Dusun Jangglengan, Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu karena mereka diduga mencuri belasan ular pyton milik Zaenal Arifin, 38, warga Jalan Hasanudin, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Sabtu (13/11).
Kapolsek Ngantru AKP Pudji Widodo menjelaskan, kejadian berawal pada pukul 00.00 WIB. Korban tiba-tiba terbangun karena listrik rumahnya padam. Namun, pada saat itu korban menganggap kejadian tersebut hanyalah hal biasa dan tidak menaruh kecurigaan apa pun.
“Korban melanjutkan untuk tidur lagi. Nah, pukul 04.00 WIB korban kembali terbangun dan mendapati bahwa listrik rumahnya masih dalam keadaan padam dan melanjutkan tidurnya kembali. Hingga pada pukul 06.00 WIB, korban melakukan kebiasaan setiap pagi, yaitu mengecek kotak tempat penyimpanan ular. Namun rupanya ular peliharaannya di dalam boks sudah tidak ada,” jelas Puji pada Senin (15/11).
Atas kejadian tersebut, pada Minggu (14/11) pukul 08.00 WIB, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru.(jar/dfs)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=WfUFqncgVrM[/embedyt]