TULUNGAGUNG – Beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang sudah tidak bekerja lagi di luar negeri kebingungan dengan masalah ekonomi. Maka dari itu, perlindungan ekonomi pascarehat bagi pejuang devisa ini penting dilakukan.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, Tulungagung merupakan tiga besar daerah pengirim PMI se-Jawa Timur (Jatim). Tahun ini sekitar 6.000 PMI siap diberangkatkan menuju negara tujuan masing-masing. Itu belum termasuk para PMI Tulungagung yang sudah melalang buana bertahun-tahun di negara tempatnya bekerja. Dari situ, tentu potensi ekonomi di dalamnya sangat besar.
Pemkab pun mendukung apabila masyarakat Tulungagung berkeinginan untuk bekerja di luar negeri. Namun, legalitas saat berangkat dan saat melakoni pekerjaan di luar negeri jadi prioritas utama. Karena ketika ada PMI yang berangkat secara ilegal, maka akan sulit di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun PMI itu sendiri. “Pemerintah memberikan peluang dan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menjadi tenaga migran. Namun, diharapkan semuanya menjadi tenaga migran legal,” katanya.
Menurut dia, para pekerja migran asal Tulungagung ini mayoritas menuju negara-negara di Asia Pasifik. Mulai dari Taiwan, Hongkong, sampai Malaysia. Beberapa juga ada yang menuju ke negara-negara di kawasan Eropa Timur, seperti Polandia dan sekitarnya.
Dia melanjutkan, tak kalah penting adalah perlindungan bagi para PMI tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah tatkala para PMI pulang dari luar negeri, lalu kebingungan untuk bekerja apa di kampung halaman sendiri. Setelah para PMI bekerja di luar negeri, itulah yang menjadi pekerjaan rumah (PR). Utamanya pada sisi ekonomi.
Maka, perlu suatu arahan bagi para PMI ini. Seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan memberikan kompetensi bagi mantan PMI. Seperti yang berkeinginan untuk bercocok tanam, maka akan diberikan pelatihan tentang pertanian. Yang ingin bekerja di garmen, maka akan diberikan pelatihan tentang menjahit dan lain sebagainya. Bahkan, juga akan diberikan bantuan-bantuan barang penunjang ekonomi jika memang diperlukan.
“Agar mereka (mantan PMI, Red), kalaupun tidak bekerja di luar negeri tetap bisa berbuat dan mampu mencukupi secara ekonomi. Memang setelah PMI pulang ke Indonesia ini yang perlu dipikirkan,” katanya.
Dia menambahkan, kehadiran peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang mengarah ke perlindungan PMI di kabupaten ini sangat diperlukan. (mg1/c1/din)