Tulungagung- Masa pendaftaran bagi pelamar panitia pemungutan suara (PPS) di Tulungagung mendapat tiga hari tenggat waktu tambahan. Dengan adanya keputusan dari KPU pusat, waktu akan berakhir sampai 30 Desember mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muchamat Amarodin mengatakan, pendaftaran seleksi badan ad hoc PPS di Tulungagung bakal diperpanjang sampai 30 Desember. Sebelumnya, masa pendaftaran dibuka mulai 18 Desember kemarin dan berakhir 27 Desember mendatang.
Perpanjangan pendaftaran yang dilakukan menyesuaikan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota atau KPT 534.
“Pendaftaran PPS diperpanjang sampai tanggal 30 Desember sesuai KPT 534,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sesuai dengan jumlah desa/kelurahan se-Kabupaten Tulungagung, Amar menyebut, pada pemilu mendatang membutuhkan total 813 orang PPS. Perhitungannya, dalam satu desa/kelurahan bakal membutuhkan tiga orang tenaga PPS. Dalam aturannya juga dipertimbangkan keterlibatan 30 persen pendaftar perempuan. “Kita harapkan bagi teman-teman perempuan juga ikut mendaftar sebagai anggota PPS. Pun dengan mereka yang tidak lolos panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga bisa ikut mendaftar PPS,” ujarnya.
Dia melanjutkan, apabila melihat Pemilu 2019, minat masyarakat Tulungagung untuk menjadi anggota PPS memang lumayan dengan dua kali kebutuhan. Di tahun ini, pemenuhan pendaftar ditargetkan akan mencukupi sampai tenggat waktu yang diberikan. Karena jika salah satu kecamatan masih kurang pendaftar, maka daerah lainnya akan terpengaruh dan tahapannya bisa juga molor.
Skemanya, lanjut dia, para peserta harus mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) yang telah disediakan. Dengan mengunggah beberapa berkas yang diperlukan, nantinya akan dilakukan tahapan verfikasi administrasi oleh panitia yang ada. Kemungkinan, peran dari PPK juga ada pada saat proses verifikasi, meski secara resmi masih akan dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang.
“Biasanya saat verifikasi dilakukan terlihat pendaftar yang hanya membuat akun, tapi tidak mengunggah berkas. Hal itu juga biasa terjadi,” ujarnya. (nul/c1/din)